Partai Ummat Desak Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset
Senin, 03 April 2023 - 23:21 WIB
loading...
Partai Ummat mendesak pemerintah dan DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Hal ini dinilai sebagai salah satu upaya untuk memberantas korupsi. Ilustrasi/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Partai Ummat mendesak pemerintah dan DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Hal ini dinilai sebagai salah satu upaya untuk memberantas korupsi.
Ketua DPP Partai Ummat Nandang Sutisna mengatakan, salah satu penyebab belum efektifnya pemberantasan korupsi di Indonesia adalah belum disahkannya RUU Perampasan Aset . "Tertundanya pengesahan RUU Perampasan Aset menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dan DPR dalam pemberantasan korupsi dan dikhawatirkan ada unsur pembiaran atau kesengajaan karena masih memiliki kepentingan dengan korupsi," kata Nandang, Senin (3/4/2023).
Nandang mengatakan, kalau keadaan seperti ini terus terjadi, korupsi tidak mungkin dapat diatasi. Kinerja pemberantasan korupsi stagnan, bahkan cenderung mengalami kemunduran.
Baca Juga: Mahfud MD Minta DPR Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset
Menurutnya, pemerintah tidak serius dengan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Tahun 2022 sebanyak empat poin dari 38 ke 34 dibandingkan tahun 2021 dan menempatkan Indonesia di peringkat 110 dari 180 negara merupakan bukti gagalnya pemberantasan korupsi. "Korupsi merupakan masalah utama di Indonesia, sebagian besar masalah yang terjadi muaranya adalah korupsi," tegasnya.
Ketua DPP Partai Ummat Nandang Sutisna mengatakan, salah satu penyebab belum efektifnya pemberantasan korupsi di Indonesia adalah belum disahkannya RUU Perampasan Aset . "Tertundanya pengesahan RUU Perampasan Aset menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dan DPR dalam pemberantasan korupsi dan dikhawatirkan ada unsur pembiaran atau kesengajaan karena masih memiliki kepentingan dengan korupsi," kata Nandang, Senin (3/4/2023).
Nandang mengatakan, kalau keadaan seperti ini terus terjadi, korupsi tidak mungkin dapat diatasi. Kinerja pemberantasan korupsi stagnan, bahkan cenderung mengalami kemunduran.
Baca Juga: Mahfud MD Minta DPR Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset
Menurutnya, pemerintah tidak serius dengan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Tahun 2022 sebanyak empat poin dari 38 ke 34 dibandingkan tahun 2021 dan menempatkan Indonesia di peringkat 110 dari 180 negara merupakan bukti gagalnya pemberantasan korupsi. "Korupsi merupakan masalah utama di Indonesia, sebagian besar masalah yang terjadi muaranya adalah korupsi," tegasnya.
Lihat Juga :