Bahlil Lahadalia Bolos Rapat Baleg, Anggota DPR Geram
Selasa, 11 Februari 2025 - 18:47 WIB
loading...
Rapat Baleg DPR membahas Rancangan Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Foto/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bolos dalam Rapat Baleg DPR membahas Rancangan Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Bahlil diwakili oleh Wamen ESDM Yuliot Tanjung, sementara Mensesneg diwakili oleh pejabat di Kemensetneg.
Berdasarkan pantauan di Ruang Rapat Baleg DPR, menteri yang hadir dalam rapat pembahasan RUU Minerba ini hanya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Berdasarkan agenda yang diterima, selain Menteri Hukum, rapat terkait pembahasan RUU Minerba ini juga mengundang Bahlil Lahadalia dan Prasetyo Hadi.
Ketidakhadiran menteri yang ditunjuk pemerintah untuk membahas RUU Minerba menjadi sorotan anggota Badan Legislasi (Baleg) pada Selasa (11/2/2025). Protes terkait absennya dua menteri lainnya disampaikan Anggota Baleg DPR I Nyoman Parta kepada pimpinan Baleg.
Dia menyebut, seharusnya semua menteri bisa hadir dalam pembahasan ini. "Setahu saya yang bapak undang adalah menteri, Mensesneg belum datang itu, belum datang, kita mulai saja rapat. Jadi lembaga ini bapak mengundang siapa sebenarnya. Kalau bapak mengundang menteri, menterinya yang harus hadir, harusnya menteri yang hadir," kata Nyoman dalam rapat.
Legislator PDIP itu mengatakan, jika kebiasaan di komisinya terdahulu, jika menteri tidak hadir, maka rapat pembahasan pun harus ditunda. Tapi, di Baleg justru tak dipersoalkan.
Menanggapi protes tersebut, Menteri Hukum Supratman menyampaikan di dalam surat presiden (surpres) diterangkan bahwa menteri itu boleh secara sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk mengikuti pembahasan di DPR.
"Yang kedua, dulu DPR putuskan rapat kerja itu boleh diwakili oleh wakil menteri. Jadi sejak periode yang lalu, menteri tidak mutlak harus datang. Tapi wakil menteri pun boleh mewakili menteri untuk hadir dalam rapat kerja," ujar Supratman.
Berdasarkan pantauan di Ruang Rapat Baleg DPR, menteri yang hadir dalam rapat pembahasan RUU Minerba ini hanya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Berdasarkan agenda yang diterima, selain Menteri Hukum, rapat terkait pembahasan RUU Minerba ini juga mengundang Bahlil Lahadalia dan Prasetyo Hadi.
Ketidakhadiran menteri yang ditunjuk pemerintah untuk membahas RUU Minerba menjadi sorotan anggota Badan Legislasi (Baleg) pada Selasa (11/2/2025). Protes terkait absennya dua menteri lainnya disampaikan Anggota Baleg DPR I Nyoman Parta kepada pimpinan Baleg.
Dia menyebut, seharusnya semua menteri bisa hadir dalam pembahasan ini. "Setahu saya yang bapak undang adalah menteri, Mensesneg belum datang itu, belum datang, kita mulai saja rapat. Jadi lembaga ini bapak mengundang siapa sebenarnya. Kalau bapak mengundang menteri, menterinya yang harus hadir, harusnya menteri yang hadir," kata Nyoman dalam rapat.
Legislator PDIP itu mengatakan, jika kebiasaan di komisinya terdahulu, jika menteri tidak hadir, maka rapat pembahasan pun harus ditunda. Tapi, di Baleg justru tak dipersoalkan.
Menanggapi protes tersebut, Menteri Hukum Supratman menyampaikan di dalam surat presiden (surpres) diterangkan bahwa menteri itu boleh secara sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk mengikuti pembahasan di DPR.
"Yang kedua, dulu DPR putuskan rapat kerja itu boleh diwakili oleh wakil menteri. Jadi sejak periode yang lalu, menteri tidak mutlak harus datang. Tapi wakil menteri pun boleh mewakili menteri untuk hadir dalam rapat kerja," ujar Supratman.
(rca)
Lihat Juga :