Hikmahbudhi Dorong DPR Segera Sahkan UU Perampasan Aset

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:39 WIB
loading...
Hikmahbudhi Dorong DPR Segera Sahkan UU Perampasan Aset
Hikmahbudhi mendorong DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi UU. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) mendorong DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang ( RUU) Perampasan Aset menjadi UU. Hal ini demi efektivitas pemberantasan korupsi lantaran RUU Perampasan Aset tersebut menyasar koruptor.

"Kami dari Hikmahbudhi sangat mendukung RUU Perampasan Aset (disahkan menjadi UU)," kata Ketua Umum Pengurus Pusat Hikmahbudhi Wiryawan dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Menurut dia, DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset ini menjadi UU mengingat drafnya sudah ada di meja Presiden Jokowi. Jika disahkan menjadi UU, regulasi itu dinilai akan sangat efektif mengatasi persoalan korupsi. Sebab, tujuan utamanya memiskinkan koruptor.



"RUU ini jika dijadikan UU akan menjadikan upaya pencegahan yang sangat efektif mengingat perampasan aset atau memiskinkan pelaku korupsi akan menjadi momok menakutkan bagi semua kalangan. Karena pada prinsipnya tidak ada orang yang mau miskin," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta RUU Perampasan Aset segera dibahas. Sementara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan pihaknya sudah selesai melakukan harmonisasi draf RUU tersebut pada 8 Maret 2023.

Terbaru, Menkopolhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD, juga meminta DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset tersebut. Mahfud memandang pemerintah akan lebih mudah memberantas korupsi jika RUU tersebut telah menjadi UU.



"Sulit memberantas korupsi itu. Tolong melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto), Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung, biar kami bisa ambil begini-begini ini," ujar Mahfud dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0990 seconds (0.1#10.140)