7 Keputusan Tanwir Muhammadiyah 2020, Salah Satunya Penundaan Muktamar

Minggu, 19 Juli 2020 - 19:23 WIB
loading...
7 Keputusan Tanwir Muhammadiyah 2020, Salah Satunya Penundaan Muktamar
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyelenggarakan Sidang Tanwir Muhammadiyah-Aisyiyah secara daring dengan tema Hadapi Covid-19 dan Dampaknya: Beri Solusi untuk Negeri pada Ahad (19/7/2020). Foto/m.muhammadiyah.or.id
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyelenggarakan Sidang Tanwir Muhammadiyah secara daring, Minggu (19/7/2020). Tanwir bertema 'Hadapi Covid-19 dan Dampaknya: Beri Solusi untuk Negeri' ini menghasilkan tujuh poin keputusan.

Diketahui, Tanwir Muhammadiyah merupakan permusyawaratan tertinggi di bawah Muktamar, merupakan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah yang diselenggarakan sebagai forum evaluasi terhadap pelaksanaan keputusan Muktamar dan membahas berbagai agenda penting serta mengambil keputusan bijak bagi konsolidasi Persyarikatan dan kemajuan bangsa.

Dikutip dari laman muhammadiyah.or.id, pelaksanaan Tanwir secara online ini diadakan secara khusus dikarenakan keadaan akibat pandemi Covid-19, yang tidak memungkinkan untuk pertemuan langsung (luring) dengan melibatkan jumlah orang yang banyak. ( ).

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, Tanwir kali ini membahas usul penundaan Muktamar Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar 'Aisyiyah ke-48 yang disampaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sesuai keputusan Rapat Pimpinan Muhammadiyah Tingkat Pusat pada 5 Juli 2020 melalui telekonferensi video perlu disahkan dalam Tanwir Muhammadiyah.

Mu'ti menyampaikan tujuh poin Keputusan Tanwir Muhammadiyah Tahun 2020, yakni:

1. Mengesahkan penundaan Muktamar Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta.

2. Muktamar Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pada tahun 2022 setelah pelaksanaan ibadah haji.

3. Apabila pada tahun 2021 keadaan benar-benar aman dari segi kesehatan dan berbagai aspek lainnya maka dapat dibuka kemungkinan pelaksanaan Muktamar tahun 2021 dengan mempertimbangkan maslahat-mudharat, dan kemudahan pelaksanaannya.

4. Segala konsekuensi dari penundaan pelaksanaan Muktamar yang berkaitan dengan regulasi organisasi tetap sah adanya, termasuk di dalamnya perpanjangan masa jabatan pimpinan dari pusat sampai ranting.

5. Sesuai dengan kewenangannya Pimpinan Pusat Muhammadiyah menindaklanjuti hasil-hasil Tanwir terkait dengan perubahan waktu pelaksanaan Muktamar dan pelaksanaan Permusyawaratan di bawah Muktamar serta hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar 'Aisyiyah ke-48.

6. Musyawarah Wilayah sampai dengan Musyawarah Ranting Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah dengan sendirinya mundur/ditunda yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah/Pimpinan Pusat’Aisyiyah

7. Mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menanfidzkan dan memimpinkan pelaksanaan Keputusan Tanwir Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 Tahun 2020 tersebut dengan seksama dan sebagaimana mestinya. ( ).
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2464 seconds (0.1#10.140)