Duet LPSK-Media Massa: Upaya Genjot Kinerja Perlindungan Saksi dan Korban

Jum'at, 31 Maret 2023 - 14:43 WIB
loading...
Duet LPSK-Media Massa: Upaya Genjot Kinerja Perlindungan Saksi dan Korban
Wiendy Hapsari. Foto/Dok SINDOnews
A A A
Wiendy Hapsari
Kepala Divisi Litbang MNC Portal Indonesia

Sistem Peradilan Pidana di Indonesia nyatanya lebih banyak berfokus pada penanganan pelaku ketimbang korban. Upaya-upaya untuk menangkap pelaku kriminal dan menggolkan hukuman pelaku terlihat lebih dominan ketimbang usaha penanganan korban.

Banyak contoh kasus penanganan korban yang belum optimal, di antaranya terlihat dari adanya perlakuan tidak adil terhadap korban dalam sistem peradilan pidana yang kemudian memunculkan viktimisasi sekunder. Korban pelecehan seksual misalnya. Alih-alih melaporkan kasus yang dideritanya agar bisa mendapatkan keadilan, yang terjadi korban justru mengalami victim blamming dari aparat.

Ibarat kata pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga, korban yang sudah merugi, makin merugi akibat perlakuan aparat yang menyudutkan. Setali tiga uang dengan korban, posisi saksi pun juga sama-sama belum menguntungkan dalam sistem hukum Indonesia.

Kekhawatiran adanya viktimisasi sekunder yang menimpa diri saat melapor serta sejumlah dampak negatif yang diterima akibat vokalnya suara, menciutkan kembali nyali para saksi aksi kejahatan yang seyogianya bisa menjadi alat penguak tabir kejahatan. Hal ini menjadi problematika tersendiri karena akibat fenomena tersebut upaya penegakan hukum di tanah air terancam mati suri.



Kondisi ini mengisyaratkan bahwa optimalisasi perlindungan saksi dan korban di Indonesia tidak bisa ditawar lagi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pada prinsipnya sudah memberikan penguatan dengan mengatur hak saksi dan korban. Dalam pasal 5 misalnya, disebutkan bahwa saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan, tidak hanya perlindungan atas keamanan pribadi, tetapi juga keluarga dan harta bendanya. Persoalannya sekarang, bagaimana implementasinya?

LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) merupakan kunci mahkota dari upaya optimalisasi pelaksanaan perlindungan saksi dan korban di tanah air. Lembaga ini dibentuk dengan landasan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Sebagai satu –satunya lembaga bentukan pemerintah yang mengurus masalah perlindungan saksi dan korban, LPSK tentu saja perlu menajamkan taji. Namun, untuk membuat LPSK makin bertaji dipastikan LPSK tidak bisa berdiri sendiri. Kolaborasi dengan berbagai lembaga lain menjadi sebuah keharusan.

Duet LPSK-Media Massa: Upaya Genjot Kinerja Perlindungan Saksi dan Korban

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, langsung diamankan oleh petugas LPSK seusai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Foto/Arif Julianto

Media massa bisa menjadi mitra kolaborasi sebagai upaya optimalisasi kinerja perlindungan saksi dan korban. Salah satunya adalah berkolaborasi untuk membentuk konstruksi pesan yang ideal seputar perlindungan saksi dan korban. Salah kaprah soal posisi saksi dan korban yang terjadi selama ini perlu diluruskan kembali melalui kontruksi pesan yang tepat.

Selain berfungsi untuk mengedukasi, harapannya konstruksi media yang pas juga dapat diterima sebagai sebuah kebenaran dan kemudian menstimulasi masyarakat agar tergerak melaporkan kasus kejahatan yang diketahuinya secara sukarela. Seperti yang dijelaskan teori Hegemoni Gramsci, wacana yang dikembangkan media massa nyatanya mampu memengaruhi khalayak, bukan dengan kekerasan melainkan secara halus dan diterima sebagai sebuah kebenaran.(Badara, 2012).

Dengan kata lain, pernyataan tersebut menegaskan bahwa dengan bentukan wacana yang pas, maka aspek kognisi, afeksi, dan bahkan konatif audiens bisa diarahkan secara halus untuk mendukung misi tertentu, yang dalam konteks ini adalah misi untuk memaksimalkan kerja perlindungan saksi dan korban.

Kolaborasi juga bisa dilakukan dengan memantapkan positioning LPSK di mata masyarakat luas. Dalam hal ini, media massa dapat berkontribusi untuk menampilkan wajah LPSK yang lebih bersahabat di mata masyarakat. Menyebarluaskan tugas dan fungsi LPSK serta memberikan informasi seluas-luasnya dari semua program yang ada, merupakan aksi duet media massa-LPSK yang perlu ditingkatkan.

Dengan demikian, publik pun bisa mengetahui dan sekaligus bisa ikut mengawasi sepak terjang LPSK dalam menangani semua persoalan terkait perlindungan saksi dan korban. Hal ini sekaligus menjadi jawaban dari tantangan yang dihadapi LPSK seputar keterbatasan akses dan jaringan untuk menjangkau khalayak dari Sabang sampai Merauke. Cocok dengan apa diungkap Scharge dalam Aggranof & McGuire (2003) bahwasanya kolaborasi adalah bentuk hubungan yang diciptakan sebagai solusi dalam kondisi keterbatasan.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2217 seconds (0.1#10.140)