Duet LPSK-Media Massa: Upaya Genjot Kinerja Perlindungan Saksi dan Korban

Jum'at, 31 Maret 2023 - 14:43 WIB
loading...
Duet LPSK-Media Massa:...
Wiendy Hapsari. Foto/Dok SINDOnews
A A A
Wiendy Hapsari
Kepala Divisi Litbang MNC Portal Indonesia

Sistem Peradilan Pidana di Indonesia nyatanya lebih banyak berfokus pada penanganan pelaku ketimbang korban. Upaya-upaya untuk menangkap pelaku kriminal dan menggolkan hukuman pelaku terlihat lebih dominan ketimbang usaha penanganan korban.

Banyak contoh kasus penanganan korban yang belum optimal, di antaranya terlihat dari adanya perlakuan tidak adil terhadap korban dalam sistem peradilan pidana yang kemudian memunculkan viktimisasi sekunder. Korban pelecehan seksual misalnya. Alih-alih melaporkan kasus yang dideritanya agar bisa mendapatkan keadilan, yang terjadi korban justru mengalami victim blamming dari aparat.

Ibarat kata pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga, korban yang sudah merugi, makin merugi akibat perlakuan aparat yang menyudutkan. Setali tiga uang dengan korban, posisi saksi pun juga sama-sama belum menguntungkan dalam sistem hukum Indonesia.

Kekhawatiran adanya viktimisasi sekunder yang menimpa diri saat melapor serta sejumlah dampak negatif yang diterima akibat vokalnya suara, menciutkan kembali nyali para saksi aksi kejahatan yang seyogianya bisa menjadi alat penguak tabir kejahatan. Hal ini menjadi problematika tersendiri karena akibat fenomena tersebut upaya penegakan hukum di tanah air terancam mati suri.

Baca Juga: Ini 4 Fokus Pemerintah untuk Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban

Kondisi ini mengisyaratkan bahwa optimalisasi perlindungan saksi dan korban di Indonesia tidak bisa ditawar lagi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pada prinsipnya sudah memberikan penguatan dengan mengatur hak saksi dan korban. Dalam pasal 5 misalnya, disebutkan bahwa saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan, tidak hanya perlindungan atas keamanan pribadi, tetapi juga keluarga dan harta bendanya. Persoalannya sekarang, bagaimana implementasinya?

LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) merupakan kunci mahkota dari upaya optimalisasi pelaksanaan perlindungan saksi dan korban di tanah air. Lembaga ini dibentuk dengan landasan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Sebagai satu –satunya lembaga bentukan pemerintah yang mengurus masalah perlindungan saksi dan korban, LPSK tentu saja perlu menajamkan taji. Namun, untuk membuat LPSK makin bertaji dipastikan LPSK tidak bisa berdiri sendiri. Kolaborasi dengan berbagai lembaga lain menjadi sebuah keharusan.

Duet LPSK-Media Massa: Upaya Genjot Kinerja Perlindungan Saksi dan Korban

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, langsung diamankan oleh petugas LPSK seusai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Foto/Arif Julianto

Media massa bisa menjadi mitra kolaborasi sebagai upaya optimalisasi kinerja perlindungan saksi dan korban. Salah satunya adalah berkolaborasi untuk membentuk konstruksi pesan yang ideal seputar perlindungan saksi dan korban. Salah kaprah soal posisi saksi dan korban yang terjadi selama ini perlu diluruskan kembali melalui kontruksi pesan yang tepat.

Selain berfungsi untuk mengedukasi, harapannya konstruksi media yang pas juga dapat diterima sebagai sebuah kebenaran dan kemudian menstimulasi masyarakat agar tergerak melaporkan kasus kejahatan yang diketahuinya secara sukarela. Seperti yang dijelaskan teori Hegemoni Gramsci, wacana yang dikembangkan media massa nyatanya mampu memengaruhi khalayak, bukan dengan kekerasan melainkan secara halus dan diterima sebagai sebuah kebenaran.(Badara, 2012).

Dengan kata lain, pernyataan tersebut menegaskan bahwa dengan bentukan wacana yang pas, maka aspek kognisi, afeksi, dan bahkan konatif audiens bisa diarahkan secara halus untuk mendukung misi tertentu, yang dalam konteks ini adalah misi untuk memaksimalkan kerja perlindungan saksi dan korban.

Kolaborasi juga bisa dilakukan dengan memantapkan positioning LPSK di mata masyarakat luas. Dalam hal ini, media massa dapat berkontribusi untuk menampilkan wajah LPSK yang lebih bersahabat di mata masyarakat. Menyebarluaskan tugas dan fungsi LPSK serta memberikan informasi seluas-luasnya dari semua program yang ada, merupakan aksi duet media massa-LPSK yang perlu ditingkatkan.

Dengan demikian, publik pun bisa mengetahui dan sekaligus bisa ikut mengawasi sepak terjang LPSK dalam menangani semua persoalan terkait perlindungan saksi dan korban. Hal ini sekaligus menjadi jawaban dari tantangan yang dihadapi LPSK seputar keterbatasan akses dan jaringan untuk menjangkau khalayak dari Sabang sampai Merauke. Cocok dengan apa diungkap Scharge dalam Aggranof & McGuire (2003) bahwasanya kolaborasi adalah bentuk hubungan yang diciptakan sebagai solusi dalam kondisi keterbatasan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Teken MoU dengan LPSK,...
Teken MoU dengan LPSK, Dewan Pers: Lembaga Pers Rentan Alami Kekerasan
Dewan Pers dan LPSK...
Dewan Pers dan LPSK Teken MoU Perlindungan Kerja Pers
Trust Indonesia Desak...
Trust Indonesia Desak Dewan Pers Tertibkan Media Abal-Abal yang Kerap Memeras
Media Publik Jadi Media...
Media Publik Jadi Media Negara: Langkah Mundur?
KPK Serahkan 4 Aset...
KPK Serahkan 4 Aset Rampasan Sebesar Rp3,7 Miliar ke LPSK
Teror Kepala Babi dan...
Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo, LPSK: Ancaman bagi Pembela HAM
BRI RO Surabaya Tingkatkan...
BRI RO Surabaya Tingkatkan Kerja Sama dengan Awak Media
Tak Mau Tergerus Zaman,...
Tak Mau Tergerus Zaman, Koran Italia Terbitkan Edisi AI
Anggaran Dipangkas,...
Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Sulit Beri Perlindungan ke Saksi dan Korban
Rekomendasi
Libur Panjang Waisak...
Libur Panjang Waisak 2025, Jalur Puncak Kembali Ramai Malam Minggu Ini
Saul Canelo Alvarez...
Saul Canelo Alvarez vs Terence Crawford Pertarungan Tinju Termahal
Asia Berpotensi Buang...
Asia Berpotensi Buang Dolar AS Rp41.300 Triliun, Ancaman Besar bagi Amerika
Berita Terkini
6 Mayjen Baru di TNI...
6 Mayjen Baru di TNI AD, Ada Kristomei Sianturi
Menggaungkan Mazhab...
Menggaungkan Mazhab Ciputat ke Ruang Publik
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
2 Letjen Baru di TNI...
2 Letjen Baru di TNI AD, Nomor 1 Mantan Pangdam Udayana
Kenang Paus Fransiskus,...
Kenang Paus Fransiskus, Praksis Sebut Paus Leo XIV Penerus Harapan Dunia
Soal Kebijakan Dedi...
Soal Kebijakan Dedi Mulyadi, PBNU: Pengiriman Anak Nakal ke Pesantren Jauh Lebih Baik
Infografis
AS Siapkan 100 Hari...
AS Siapkan 100 Hari Lagi untuk Damaikan Rusia dan Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved