Ini 4 Fokus Pemerintah untuk Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban

Sabtu, 16 Januari 2021 - 07:01 WIB
loading...
Ini 4 Fokus Pemerintah untuk Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban
Pemerintah berharap kinerja LPSK bisa ditingkatkan, salah satunya dengan menambah sumber daya manusia. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) memastikan ada empat isu strategis ke depan terkait perlindungan saksi dan korban .

Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas Prahesti Pandanwangi menegaskan, empat isu strategis ke depan terkait perlindungan saksi dan korban sangat berhubungan erat dengan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ). Pertama, pemenuhan perlindungan. Prahesti membeberkan, untuk isu ini maka ada dua bagian penting.

Baca Juga: Kepatuhan Penegak Hukum atas Rekomendasi Justice Collaborator LPSK Rendah

Satu, capaian perlindungan LPSK meningkat dibarengi dengan kebutuhan masyarakat tinggi. Karenanya upaya pemenuhan perlindungan perlu ditingkatkan. Antisipasi pengelolaan program dan kebutuhan resources.

"Kebutuhan kolaborasi dukungan berbagai pihak kementerian/lembaga/daerah/masyarakat dalam hal pemenuhan rehabilitasi psikososial, medis, kompensasi, dan restitusi bagi saksi dan korban," tegas Prahesti saat acara "Refleksi Awal Tahun 2021, Laporan Kinerja 2020" yang diselenggarakan secara fisik dan virtual di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (15/1/2021).

(Baca: Bongkar Kejahatan Luar Biasa, LPSK dan Penegak Hukum Harus Serius Gunakan Justice Collaborator)

Kedua, keberadaan dan posisi LPSK dalam sistem peradilan pidana. Prahesti mengatakan, untuk isi kedua ini maka ada dua bagian penting. Satu, peningkatan pemahaman dan kompetensi aparat penegak hukum (apgakum/APH) dalam hal perlindungan saksi dan korban. Dua, peningkatan koordinasi dan sinergi antara LPSK dengan apgakum lainnya dalam hal perlindungan saksi dan korban.

"Kemudian, peningkatan pemahaman publik mengenai mekanisme perlindungan saksi dan korban," paparnya.

Ketiga, penguatan regulasi. Prahesti membeberkan, ada dua konteks penting dalam aspek ini. Satu, memasukkan isu perlindungan saksi dan korban dalam RUU KUHAP. Dua, penguatan regulasi yang mendukung restitusi bagi korban hingga pengawalan upaya restitusi.

"Pengawalan ini dengan mendorong sistem peradilan pidana menggunakan regulasi eksisting dalam penuntutan dan pelaksanaan restitusi," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1956 seconds (0.1#10.140)