Waspada Phishing!
loading...
A
A
A
Megawati Simanjuntak
Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan Pengajar di Departemen Ilmu Keluarga Konsumen, FEMA, IPB, dan
Anna Maria Tri Anggraini
Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan Pengajar di Fakultas Hukum, Universitas Trisakti
PEMBATASAN mobilisasi individu saat pandemi Covid-19 semakin memperkuat arus transformasi digital. Kebiasaan bertransaksi telah bergeser dari konvensional menjadi digital dan terjadi pada semua lini seperti di layanan jasa keuangan.
Layanan keuangan bertransformasi dari nondigital menjadi digital. Dalam dunia perbankan, salah satu bentuk penerapan transformasi digital adalah electronic banking (e-banking).
Baca Juga: koran-sindo.com
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, bank memiliki kewajiban untuk mengelola setiap jasa keuangan yang ditawarkan kepada nasabah dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi.
Akan tetapi, sistem perbankan seringkali menjadi sasaran empuk penjahat siber. Ketika layanan digital semakin lengkap maka risiko kejahatan siber juga akan meningkat. Berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terdapat 16.882 kasus e-mail phishing sepanjang 2022.
Dari berbagai serangan siber yang terjadi, secara global sektor keuangan merupakan sektor yang paling sering terkena insiden siber. Pembobolan bank dengan menggunakan serangan siber memanfaatkan social engineering, OTP fraud, SIM swap, maupun juga phishing.
Menurut data Laporan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, ada 5.579 serangan phishing yang terjadi di Indonesia sepanjang kuartal II Tahun 2022. Sebaran phishing paling banyak mengincar lembaga keuangan khususnya perbankan dengan rasio mencapai 41%.
Mendukung data tersebut, hasil laporan “Persepsi Publik atas Perlindungan Data Pribadi 2021” yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan bahwa fenomena kebocoran data pribadi memang banyak terjadi di produk perbankan atau lembaga keuangan.
Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan Pengajar di Departemen Ilmu Keluarga Konsumen, FEMA, IPB, dan
Anna Maria Tri Anggraini
Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan Pengajar di Fakultas Hukum, Universitas Trisakti
PEMBATASAN mobilisasi individu saat pandemi Covid-19 semakin memperkuat arus transformasi digital. Kebiasaan bertransaksi telah bergeser dari konvensional menjadi digital dan terjadi pada semua lini seperti di layanan jasa keuangan.
Layanan keuangan bertransformasi dari nondigital menjadi digital. Dalam dunia perbankan, salah satu bentuk penerapan transformasi digital adalah electronic banking (e-banking).
Baca Juga: koran-sindo.com
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, bank memiliki kewajiban untuk mengelola setiap jasa keuangan yang ditawarkan kepada nasabah dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi.
Akan tetapi, sistem perbankan seringkali menjadi sasaran empuk penjahat siber. Ketika layanan digital semakin lengkap maka risiko kejahatan siber juga akan meningkat. Berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terdapat 16.882 kasus e-mail phishing sepanjang 2022.
Dari berbagai serangan siber yang terjadi, secara global sektor keuangan merupakan sektor yang paling sering terkena insiden siber. Pembobolan bank dengan menggunakan serangan siber memanfaatkan social engineering, OTP fraud, SIM swap, maupun juga phishing.
Menurut data Laporan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, ada 5.579 serangan phishing yang terjadi di Indonesia sepanjang kuartal II Tahun 2022. Sebaran phishing paling banyak mengincar lembaga keuangan khususnya perbankan dengan rasio mencapai 41%.
Mendukung data tersebut, hasil laporan “Persepsi Publik atas Perlindungan Data Pribadi 2021” yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan bahwa fenomena kebocoran data pribadi memang banyak terjadi di produk perbankan atau lembaga keuangan.