Awas Cyber Crime melalui Pinjaman Online

Minggu, 15 November 2020 - 22:18 WIB
loading...
Awas Cyber Crime melalui...
Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro menangkap pelaku penyebar berita tidak benar atau hoaks di sosial media tentang asuransi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku penyebar berita tidak benar atau hoaks di sosial media tentang asuransi. Perbuatan pelaku merugikan bisnis dan mencemarkan nama baik perusahaan asuransi nasional anak usaha bank pelat merah.

(Baca juga: OJK Sebut Pengaduan via WA Meningkat, Paling Banyak Soal Fintech)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka berinisial BOB ditangkap karena telah menyebarkan berita dan informasi tidak benar, menghina dan mencemarkan nama baik tenaga pemasar dan perusahaan asuransi, serta memprovokasi dan menghasut nasabah asuransi.

(Baca juga: Pengembangan Vaksin Merah Putih, Eijkman Pastikan Cepat dan Aman)

"Tindak kriminal yang dilakukan pelaku, berpotensi merugikan industri asuransi nasional yang dilindungi undang-undang,” kata Yusri.

Pada dasarnya, produk keuangan digital yang ditawarkan oleh perusahaan fintech tersebut hanyalah berupa inovasi dari produk keuangan konvensional yang sudah ada. Hanya saja, agar lebih mudah dijangkau oleh masyarakat secara umum, perusahaan fintech memanfaatkan teknologi digital yang sudah bisa diakses oleh mayoritas masyarakat, sebagai contoh, ponsel pintar.

Agar tidak terjerumus menggunakan layanan ilegal dan merugi, simak tips memilih pinjaman online (pinjol) berikut ini.

Pertama, pikir dua kali sebelum menerima tawaran pinjol, jangan terburu-buru dalam memilih layanan pinjaman online. Melainkan, pahami dulu dengan rinci tawaran pinjol yang diterima dan bersikap kritis, bila perlu skeptikal.

Selain itu, ketahui pula nominal pinjaman yang dibutuhkan dan hindari mengajukan pinjaman dengan jumlah yang terlampau tinggi dan melebihi kemampuan finansial. Intinya, pikir dua kali dan lakukan pertimbangan kembali sebelum mengajukan pinjaman online agar tidak menyesal di kemudian hari.

Kedua, pastikan layanannya terdaftar OJK. Sebagai lembaga resmi negara yang mengawasi layanan jasa keuangan di Indonesia, wajib hukumnya untuk mengecek status usaha pinjaman online di OJK terlebih dahulu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1623 seconds (0.1#10.140)