UU TPPU dan Sanksi atas Pelanggarannya

Kamis, 30 Maret 2023 - 06:34 WIB
loading...
UU TPPU dan Sanksi atas...
Romli Atmasasmita (Foto: Dok. Sindonews)
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

SETELAH 13 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), telah terjadi dikursus mengenai status temuan transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transaction report/STR) sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Namun, kemudian temuan tersebut telah diralat oleh Menteri Keuangan berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di mana nilai transaksi yang mencurigakan yang sebenarnya yang terjadi di lingkungan Kemenkeu ”hanya” Rp3 triliun.

Baca Juga: koran-sindo.com

Lingkup transaksi keuangan yang mencurigakan di dalam UU TPPU meliputi transaksi keuangan mencurigakan (STR): a. Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan; b. Transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai ketentuan undang-undang ini; c. Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau d. Transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Informasi salah satu dari keempat jenis transaksi keuangan yang mencurigakan tersebut dilarang untuk dibocorkan atau diberitahukan kepada yang tidak berhak, kecuali terhadap aparat penegak hukum dalam pemeriksaan perkara tindak pidana pencucian uang.

Di dalam Pasal 11 UU Nomor 8/2010 telah dinyatakan larangan bagi setiap orang atau pejabat PPATK untuk mendistribusikan informasi atau dokumen atau keterangan mengenai transaksi keuangan kepada publik dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Sebelum membahas sanksi atas pelanggaran ketentuan pasal-pasal di dalam UU TPPU perlu diketahui terlebih dulu tujuan pembentukan UU aquo, bahwa tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Bertolak dari pertimbangan diundangkannya UU aquo dihubungkan dengan geopolitik internasional dalam bidang ekonomi, keuangan dan perbankan jelas keterkaitannya dan bersifat strategis karena perkembangan pesat tindak pidana dalam ketiga bidang tersebut, termasuk tindak pidana pencucian uang sangat potensial menghambat terciptanya tata kelola keuangan nasional/internasional yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Juga sekaligus menambah kekuatan menghadapi kejahatan transnasional terorganisasi (trasnational organized crimes) yang bervariasi jenis tindak pidananya terkhusus tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang merupakan sumber kehidupan atau jantung kehidupan organisasi tersebut.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus TPPU Syahrul Yasin...
Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Rasamala Aritonang
KPK Didesak Segera Tuntaskan...
KPK Didesak Segera Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
PSI Dukung Kejagung...
PSI Dukung Kejagung Miskinkan Para Tersangka Korupsi Pertamina
Rugikan Negara Belasan...
Rugikan Negara Belasan Triliun, Ini Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu di Kasus Jiwasraya
Tersangka Kasus Jiwasraya,...
Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Langsung Ditahan
UU BUMN Disahkan, Aktivitas...
UU BUMN Disahkan, Aktivitas 98 Soroti Potensi Korupsi dan Money Laundry
Menang Praperadilan,...
Menang Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan dari Tahanan Bareskrim
Pemerintah Gagalkan...
Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Barang Senilai Rp3,7 Triliun, 552 Pelaku Ditangkap
Peringati HPI 2025,...
Peringati HPI 2025, Ditjen Bea Cukai Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Global
Rekomendasi
VfL Bochum vs Union...
VfL Bochum vs Union Berlin Dilanjutkan Pertandingan W Bremen vs St Pauli, Live di iNews!
Pengakuan Jujur Arne...
Pengakuan Jujur Arne Slot saat Liverpool di Ambang Gelar Liga Inggris 2024/2025
Ngaku Buser, 2 Polisi...
Ngaku Buser, 2 Polisi Gadungan Peras Kuli Bangunan Pakai Korek Api Berbentuk Pistol
Berita Terkini
Inovasi AI Diyakini...
Inovasi AI Diyakini Bisa Bawa Dunia Teknologi Semakin Bermanfaat
44 menit yang lalu
Penghargaan Spesial...
Penghargaan Spesial dari GP Ansor untuk Paus Fransiskus
54 menit yang lalu
Wamen Juri Ardiantoro...
Wamen Juri Ardiantoro Bela Gibran soal Monolog: Pekerjaan Wapres Bicara, Masa Dilarang
1 jam yang lalu
BPMI MoU Program Peduli...
BPMI MoU Program Peduli Thalasemia Dalam Penguatan Halal dan Kesehatan
1 jam yang lalu
Dubes Rusia: BRICS Perkuat...
Dubes Rusia: BRICS Perkuat Jejaring Pendidikan dan Kolaborasi Perguruan Tinggi di Indonesia
1 jam yang lalu
KPK Gelar Penggeledahan...
KPK Gelar Penggeledahan di Kalimantan Barat, Kasus Apa?
2 jam yang lalu
Infografis
Manfaat Susu untuk Sendi...
Manfaat Susu untuk Sendi dan Tulang yang Sering Diabaikan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved