Mahfud MD Ungkap Dugaan TPPU Impor Emas Batangan di Bea Cukai Capai Rp189 Triliun

Rabu, 29 Maret 2023 - 20:10 WIB
loading...
Mahfud MD Ungkap Dugaan TPPU Impor Emas Batangan di Bea Cukai Capai Rp189 Triliun
Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Direktorat Bea Cukai Kemenkeu mencapai Rp189 triliun. Informasi ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/Riana Rizkia/MPI
A A A
JAKARTA - Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai Rp189 triliun. Informasi ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD .

Mahfud MD menjelaskan, TPPU tersebut terkait impor emas batangan ke Indonesia. Dalam surat cukainya, kata Mahfud, impor disebut masih berupa emas mentah, namun nyatanya berupa emas batangan.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

"Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah. Diperiksa oleh PPATK, diselidiki, ‘Mana kamu kan emasnya sudah jadi kok bilang emas mentah?" kata Mahfud MD.



Setelah diselidiki, kata Mahfud, Direktorat Bea Cukai berdalih, bahwa emas mentah tersebut telah dicetak di Surabaya. Namun berdasarkan penelusuran, pabrik tersebut tidak ada.

"Gimana kamu kan emasnya emas udah jadi kok bilang emas mentah lah. Ini emas mentah tapi dicetak di Surabaya, dicari ke Surabaya ndak ada pabriknya," katanya.

Laporan Janggal Diberikan PPATK


Selanjutnya, Mahfud mengatakan, laporan dana janggal tersebut langsung diberikan PPATK melalui Dirjen Bea Cukai, dan Irjen Kemenkeu dan dua orang lain.

"Dan itu menyangkut uang miliaran saudara, ndak diperiksa. laporan itu diberikan tahun 2017 oleh PPATK. Bukan 2020. 2017 diberikan tidak pakai surat, tapi diserahkan oleh ketua PPATK langsung kepada Kemenkeu yang diwakili oleh dirjen bea cukai, irjen kemenkeu, dan dua orang lainnya, ini serahkan," katanya.

Namun hingga 2020, laporan tak pernah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu, dan dugaan TPPU baru diketahui Sri Mulyani saat bertemu PPATK pada 14 Maret 2022.

"Dua tahun ndak muncul. Tahun 2020 dikirim lagi, ndak sampai juga ke bu Sri Mulyani sehingga bertanya ketika kami kasih itu, dan yang dijelaskan yang salah, di mana salahnya?" ucapnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0991 seconds (0.1#10.140)