Setelah Rp349 Triliun, Mahfud Ungkap Dugaan TPPU Impor Emas Batangan di Bea Cukai
Rabu, 29 Maret 2023 - 19:30 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023). FOTO/MPI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai. Dugaan pencucian uang senilai Rp187 triliun itu dilakukan dengan cara impor emas batangan.
"Apa itu emas? ya. Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah," kata Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Mahfud yang juga menjabat Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengatakan, Bea Cukai beralasan impor yang dilakukan adalah emas murni, bukan batangan. Emas batangan tersebut kemudian dicetak oleh sebuah perusahaan di Surabaya, Jawa Timur.
"Dicari ke Surabaya, ndak ada pabriknya, dan itu nyangkut uang miliaran saudara, ndak diperiksa," ujarnya.
"Apa itu emas? ya. Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah," kata Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Mahfud yang juga menjabat Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengatakan, Bea Cukai beralasan impor yang dilakukan adalah emas murni, bukan batangan. Emas batangan tersebut kemudian dicetak oleh sebuah perusahaan di Surabaya, Jawa Timur.
"Dicari ke Surabaya, ndak ada pabriknya, dan itu nyangkut uang miliaran saudara, ndak diperiksa," ujarnya.
Lihat Juga :