Mahfud MD: Sepanjang Sejarah MK, kalau Menyangkut Pemilu Tidak Ada Dissenting Opinion
Senin, 22 April 2024 - 21:12 WIB
loading...
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengapresiasi soal perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan MK terkait permohonan PHPU Pilpres 2024. Foto/Aldhi Chandra/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengapresiasi perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan PHPU Pilpres 2024. Setidaknya, ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion yakni, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Ia berkata, baru kali ini majelis hakim MK tak bulat dalam memutus permohonan sengketa pilpres. Sepanjang sejarah, kata Mahfud, majelis hakim MK tak pernah ada yang mengemukakan dissenting opinion dalam menangani perkara terkait kepemiluan.
"Soal dissenting opinion ini menarik. Sepanjang sejarah MK, kalau menyangkut pemilu itu tidak pernah ada dissenting opinion," kata Mahfud di Posko Relawan Mahfud MD di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (22/04/2024).
Mahfud berkata, perbedaan pendapat itu memiliki kaitan dengan kode etik para hakim konstitusi. Untuk itu, ia mengatakan, sebisa mungkin para hakim tak memiliki dissenting opinion.
"Saya ikut di MK sejak awal sampai sekarang enggak ada dissenting opinion, karena kode etik hakim itu kalau menyangkut jabatan orang, jangan sampai ada dissenting opinion biar kelihatan kompak dan tidak menjadi masalah," kata Ketua MK periode 2008-2013 itu.
Baca juga: Tok! MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
"Sebab itu Anda lihat saja, Pemilu 2004, 2009, 2014, 2019 tidak pernah ada dissenting opinion. Semua hakim suaranya sama, kalau ada yang tidak setuju itu dikompakan dulu," imbuhnya.
Ia berkata, baru kali ini majelis hakim MK tak bulat dalam memutus permohonan sengketa pilpres. Sepanjang sejarah, kata Mahfud, majelis hakim MK tak pernah ada yang mengemukakan dissenting opinion dalam menangani perkara terkait kepemiluan.
"Soal dissenting opinion ini menarik. Sepanjang sejarah MK, kalau menyangkut pemilu itu tidak pernah ada dissenting opinion," kata Mahfud di Posko Relawan Mahfud MD di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (22/04/2024).
Mahfud berkata, perbedaan pendapat itu memiliki kaitan dengan kode etik para hakim konstitusi. Untuk itu, ia mengatakan, sebisa mungkin para hakim tak memiliki dissenting opinion.
"Saya ikut di MK sejak awal sampai sekarang enggak ada dissenting opinion, karena kode etik hakim itu kalau menyangkut jabatan orang, jangan sampai ada dissenting opinion biar kelihatan kompak dan tidak menjadi masalah," kata Ketua MK periode 2008-2013 itu.
Baca juga: Tok! MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
"Sebab itu Anda lihat saja, Pemilu 2004, 2009, 2014, 2019 tidak pernah ada dissenting opinion. Semua hakim suaranya sama, kalau ada yang tidak setuju itu dikompakan dulu," imbuhnya.
Lihat Juga :