Menjaga Kesucian MK setelah Sanksi Ringan Majelis Kehormatan
loading...
A
A
A
Institusi kehakiman akan mendapatkan kepercayaan masyarakat apabila mampu menjalankan dua langkah yang saling terkait erat, pengeloaan administrasi dan pengawasan (kontrol dari luar).
Beberapa persoalan yang menimpa MK bisa jadi karena memang lemahnya sistem kontrol dan lemahnya sistem pengawasan, sehingga mendesak untuk segera dibenahi.
Rekonstruksi kembali sistem pengawasan hakim konstitusi bisa dijadikan jalan alternatif, bahwa pengawasan terhadap MK harus dikaji ulang dengan mempertimbangkan kembali pengawasan dari unsur eksternal, seperti yang pernah dilakukan oleh KY.
Selain adanya perbaikan pengawasan dalam hakim konstitusi, ke depannya perlu upaya penguatan integritas dengan menanamkan pola pembinaan calon hakim. Integritas harus diwujudkan melalui sikap batin yang mencerminkan ketuhanan dan keseimbangan kepribadian seperti, (sikap jujur, setia, dan tulus dalam menjalankan tugas profesionalnya) disertai ketangguhan batin untuk menepis dan menolak segala bujuk rayu, godaan jabatan, kekayaan, popularitas, ataupun godaan-godaan lainnya.
Kita bisabelajar dari Inggris, Belanda, Kanada, dan Amerika Serikat di mana masa jabatan hakim adalahduring good behavior(selama bertingkah laku baik) sampai dengan batasan usia tertentu. Jika ada hakim yang berperilaku menyimpang sekecil apapun, maka segera diberhentikan tanpa menunggu usianya tua atau pensiun,(Allan Fatchan Gani Wardana, 2018).
Dengan alasan apapun apa yang telah dilakukan oleh hakim konstitusi M Guntur Hamzah tidak dapat dibenarkan, perbuatan yang demikian tidak boleh lagi dipertontonkan oleh seorang Hakim Konstitusi. Kita harus mendorong, selain integritas, budaya malu dan mengakui kesalahan harus dimiki oleh para hakim kita.
Beberapa persoalan yang menimpa MK bisa jadi karena memang lemahnya sistem kontrol dan lemahnya sistem pengawasan, sehingga mendesak untuk segera dibenahi.
Rekonstruksi kembali sistem pengawasan hakim konstitusi bisa dijadikan jalan alternatif, bahwa pengawasan terhadap MK harus dikaji ulang dengan mempertimbangkan kembali pengawasan dari unsur eksternal, seperti yang pernah dilakukan oleh KY.
Selain adanya perbaikan pengawasan dalam hakim konstitusi, ke depannya perlu upaya penguatan integritas dengan menanamkan pola pembinaan calon hakim. Integritas harus diwujudkan melalui sikap batin yang mencerminkan ketuhanan dan keseimbangan kepribadian seperti, (sikap jujur, setia, dan tulus dalam menjalankan tugas profesionalnya) disertai ketangguhan batin untuk menepis dan menolak segala bujuk rayu, godaan jabatan, kekayaan, popularitas, ataupun godaan-godaan lainnya.
Kita bisabelajar dari Inggris, Belanda, Kanada, dan Amerika Serikat di mana masa jabatan hakim adalahduring good behavior(selama bertingkah laku baik) sampai dengan batasan usia tertentu. Jika ada hakim yang berperilaku menyimpang sekecil apapun, maka segera diberhentikan tanpa menunggu usianya tua atau pensiun,(Allan Fatchan Gani Wardana, 2018).
Dengan alasan apapun apa yang telah dilakukan oleh hakim konstitusi M Guntur Hamzah tidak dapat dibenarkan, perbuatan yang demikian tidak boleh lagi dipertontonkan oleh seorang Hakim Konstitusi. Kita harus mendorong, selain integritas, budaya malu dan mengakui kesalahan harus dimiki oleh para hakim kita.
(ynt)