Banding Putusan PN Jakpus, KPU Tunjuk Heru Widodo sebagai Pengacara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI menunjuk Heru Widodo sebagai kuasa hukum dalam sidang banding putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ketua Divisi Teknis pada KPU RI, Idham Kholik penunjukan kuasa hukum itu sebagai bentuk keseriusan penyelenggara pemilu tersebut dalam menghadapi sidang banding.
"Kami menekankan bahwa kami sangat serius, jadi penggunaan kuasa hukum sebagai bentuk keseriusan KPU menghadapi proses hukum ini," ujarnya, Jumat, (24/3/2023).
Idham menuturkan keputusan untuk menggunakan kuasa hukum itu diputuskan KPU pada saat rapat pleno soal banding tersebut beberapa waktu lalu. "Kan yang terpenting kami sebagai penyelenggara pemilu diamanahkan Undang-Undang Pemilu kami bekerja dengan penuh dedikasi bagaimana amanah konstitusi pemilu dijalankan setiap lima tahun kami sangat serius," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU akan menghadapi sendiri sidang banding atas putusan gugatan Partai Prima di PN Jakpus. Di mana, pada putusan tersebut PN Jakpus meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya juga tidak akan menghadirkan saksi dan kuasa hukum pada sidang tersebut. "KPU tidak menghadirkan saksi dan KPU cukup menghadapi sendiri persidangan tersebut," ujarnya, Selasa, 7 Maret 2023.
Hasyim mengatakan ada dua alasan yang membuat KPU RI enggan menghadirkan saksi dan pendampingan kuasa hukum. Pertama, Hasyim menilai gugatan dan sengketa Pemilu oleh Partai Politik merupakan ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dengan demikian ketika perkara dibawa ke ranah gugatan perdata ke PN Jakpus, KPU berpendapat hal tersebut bukan kompetensi PN," ucapnya.
Ketua Divisi Teknis pada KPU RI, Idham Kholik penunjukan kuasa hukum itu sebagai bentuk keseriusan penyelenggara pemilu tersebut dalam menghadapi sidang banding.
"Kami menekankan bahwa kami sangat serius, jadi penggunaan kuasa hukum sebagai bentuk keseriusan KPU menghadapi proses hukum ini," ujarnya, Jumat, (24/3/2023).
Idham menuturkan keputusan untuk menggunakan kuasa hukum itu diputuskan KPU pada saat rapat pleno soal banding tersebut beberapa waktu lalu. "Kan yang terpenting kami sebagai penyelenggara pemilu diamanahkan Undang-Undang Pemilu kami bekerja dengan penuh dedikasi bagaimana amanah konstitusi pemilu dijalankan setiap lima tahun kami sangat serius," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU akan menghadapi sendiri sidang banding atas putusan gugatan Partai Prima di PN Jakpus. Di mana, pada putusan tersebut PN Jakpus meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya juga tidak akan menghadirkan saksi dan kuasa hukum pada sidang tersebut. "KPU tidak menghadirkan saksi dan KPU cukup menghadapi sendiri persidangan tersebut," ujarnya, Selasa, 7 Maret 2023.
Hasyim mengatakan ada dua alasan yang membuat KPU RI enggan menghadirkan saksi dan pendampingan kuasa hukum. Pertama, Hasyim menilai gugatan dan sengketa Pemilu oleh Partai Politik merupakan ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dengan demikian ketika perkara dibawa ke ranah gugatan perdata ke PN Jakpus, KPU berpendapat hal tersebut bukan kompetensi PN," ucapnya.