Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus, DPR Minta Tahapan Pemilu 2024 Dilanjutkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu 15 Maret 2023.
“Komisi II bersama Bawaslu, dan DKPP mendukung langkah KPU untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan PN Jakarta Pusat secara sungguh-sungguh,” ujarnya dikutip SINDOnews, Sabtu (18/3/2023)
Tidak hanya itu, Komisi II DPR, bersama Kemendagri, KPU, dan Bawslu serta DKPP juga sepakat untuk tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Komisi II meminta kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu untuk tetap melaksanakan tahapan pemilu 2024 dan mengajak seluruh masyarakat mendukung serta ikut berpartisipasi aktif guna menyukseskan Pemilu 2024,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap dilanjutkan. "Intinya rangkaian kegiatan-kegiatan dalam tahapan Pemilu 2024 tetap dilaksanakan oleh KPU," kata Hasyim.
Menatap sejumlah rangkaian tahapan Pemilu ke depan, KPU juga akan menyiapkan draf peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam memperkuat aspek regulasinya.
"KPU sekarang juga sedang menyiapkan draf PKPU Tentang Logistik Pemilu atau perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, PKPU Tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, DPD," ujarnya.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu 15 Maret 2023.
“Komisi II bersama Bawaslu, dan DKPP mendukung langkah KPU untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan PN Jakarta Pusat secara sungguh-sungguh,” ujarnya dikutip SINDOnews, Sabtu (18/3/2023)
Tidak hanya itu, Komisi II DPR, bersama Kemendagri, KPU, dan Bawslu serta DKPP juga sepakat untuk tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Komisi II meminta kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu untuk tetap melaksanakan tahapan pemilu 2024 dan mengajak seluruh masyarakat mendukung serta ikut berpartisipasi aktif guna menyukseskan Pemilu 2024,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap dilanjutkan. "Intinya rangkaian kegiatan-kegiatan dalam tahapan Pemilu 2024 tetap dilaksanakan oleh KPU," kata Hasyim.
Menatap sejumlah rangkaian tahapan Pemilu ke depan, KPU juga akan menyiapkan draf peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam memperkuat aspek regulasinya.
"KPU sekarang juga sedang menyiapkan draf PKPU Tentang Logistik Pemilu atau perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, PKPU Tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, DPD," ujarnya.