Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus, DPR Minta Tahapan Pemilu 2024 Dilanjutkan
Sabtu, 18 Maret 2023 - 20:29 WIB
loading...
Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu 15 Maret 2023.
“Komisi II bersama Bawaslu, dan DKPP mendukung langkah KPU untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan PN Jakarta Pusat secara sungguh-sungguh,” ujarnya dikutip SINDOnews, Sabtu (18/3/2023)
Baca juga: Kemendagri dan KPU Pastikan Pemilu Tetap Digelar pada 2024
Tidak hanya itu, Komisi II DPR, bersama Kemendagri, KPU, dan Bawslu serta DKPP juga sepakat untuk tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Komisi II meminta kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu untuk tetap melaksanakan tahapan pemilu 2024 dan mengajak seluruh masyarakat mendukung serta ikut berpartisipasi aktif guna menyukseskan Pemilu 2024,” katanya.
Baca juga: Mahfud MD Ajak KPU Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu 15 Maret 2023.
“Komisi II bersama Bawaslu, dan DKPP mendukung langkah KPU untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan PN Jakarta Pusat secara sungguh-sungguh,” ujarnya dikutip SINDOnews, Sabtu (18/3/2023)
Baca juga: Kemendagri dan KPU Pastikan Pemilu Tetap Digelar pada 2024
Tidak hanya itu, Komisi II DPR, bersama Kemendagri, KPU, dan Bawslu serta DKPP juga sepakat untuk tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Komisi II meminta kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu untuk tetap melaksanakan tahapan pemilu 2024 dan mengajak seluruh masyarakat mendukung serta ikut berpartisipasi aktif guna menyukseskan Pemilu 2024,” katanya.
Baca juga: Mahfud MD Ajak KPU Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu
Lihat Juga :