Bawaslu Minta KPU Verifikasi Ulang Partai Prima sebagai Peserta Pemilu 2024
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:36 WIB
loading...
Bawaslu meminta KPU untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada Partai Prima menyampaikan dokumen persyaratan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. Selanjutnya, KPU diminta melakukan verifikasi ulang terhadap kelengkapan persyaratan partai tersebut.
Hal itu disampaikan oleh ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja saat memutuskan gugatan Partai Prima atas KPU RI tersebut di gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
"Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Partai Prima," tambah Bagja.
Baca juga: Bawaslu Temukan 59.478 Ketidaksesuaian Prosedur dalam Proses Coklit Pemilu 2024
Dalam putusannya, Bawaslu RI juga memerintahkan KPU RI untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima Prima.
Baca juga: Partai Prima Beberkan Kronologi Gugatan hingga PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024
"Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan putusan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut dari putusan ini," jelasnya Bagja.
Untuk diketahui, Partai Prima mengajukan gugatan bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. Gugatan itu berisi tentang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU RI Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU saat verifikasi administrasi melalui aplikasi Sistem Informasi Politik (Sipol).
Hal itu disampaikan oleh ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja saat memutuskan gugatan Partai Prima atas KPU RI tersebut di gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
"Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Partai Prima," tambah Bagja.
Baca juga: Bawaslu Temukan 59.478 Ketidaksesuaian Prosedur dalam Proses Coklit Pemilu 2024
Dalam putusannya, Bawaslu RI juga memerintahkan KPU RI untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima Prima.
Baca juga: Partai Prima Beberkan Kronologi Gugatan hingga PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024
"Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan putusan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut dari putusan ini," jelasnya Bagja.
Untuk diketahui, Partai Prima mengajukan gugatan bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. Gugatan itu berisi tentang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU RI Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU saat verifikasi administrasi melalui aplikasi Sistem Informasi Politik (Sipol).
Lihat Juga :