Penyelesaian Sengketa Partai Prima vs KPU melalui Dading

Rabu, 15 Maret 2023 - 15:38 WIB
loading...
A A A
Dengan begitu Partai Prima dan KPU harus ada konsensus bersama untuk duduk bersama, baik secara dengan bantuan mediator bersertifikat maupun secara langsung untuk menghasilkan suatu kesepakatan yang memenuhi rasa keadilan bersama dan keadilan publik berkenaan dengan penyelenggaraan tahapan pemilu.

Lebih lanjut diatur pada Ayat 4 Pasal 34 yang menyatakan bahwa kesepakatan perdamaian yang dihasilkan para pihak akan dikuatkan dengan akta perdamaian atau acta van dading oleh Hakim pemeriksa perkara tingkat Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali dalam kurun waktu paling lama 30 hari terhitung sejak diterimanya kesepakatan perdamaian.

Dengan begitu, kekuatan hukum akta perdamaian ini setara dengan putusaan pengadilan yang bersifat final dan mengikat serta inkrah (inkracht van gewijsde).

Penyelesaian secara dading ini diharapkan bisa mengakomodasi gugatan untuk mendapatakan keadilan yang menjadi kepentingan Partai Prima, dan sekaligus dapat mengakomodasi kepastian hukum tentang tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. Dengan begitu, kehebohan dan kontroversi tentang putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat akan lebih cepat diakhiri, tanpa harus ada upaya hukum berkelanjutan hingga tingkat Kasasia maupun Peninjauan Kembali.



(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1672 seconds (0.1#10.140)