Penyelesaian Sengketa Partai Prima vs KPU melalui Dading

Rabu, 15 Maret 2023 - 15:38 WIB
loading...
Penyelesaian Sengketa...
Ahmad Zazali (Foto: Ist)
A A A
Ahmad Zazali
Praktisi Sosio Legal, Mediator dan Resolusi Konflik di AZ Law Office & Conflict Resolution Center

KEHEBOHAN terjadi manakala Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Nomor 757 yang dilayangkangkan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 1 Maret 2023. Partai politik, kalangan akademisi, dan praktisi hukum pun angkat bicara mengomentari putusan tersebut dengan premis yang menyalahkan Majelis Hakim yang memutus perkara.

Media cetak, elektronik, dan media sosial juga dipenuhi dengan artikel dan konten serupa. Umumnya mempertanyakan mengapa gugatan Perdata PMH yang bersifat privat masuk ke ranah hukum publik, yaitu penundaan tahapan pemilihan umum (pemilu). Hal itu dianggap bertentangan dengan kewenangan absolut Pengadilan Negeri.

Baca juga e-paper koran-sindo.com

Namun demikian, sebagian pihak berpendapat bahwa putusan tersebut harus dihormati karena itu merupakan bentuk kemandirian hakim berdasarkan pertimbangan keadilan. Kelompok ini berpendapat Majelis Hakim memungkinkan untuk membuat putusan yang melampaui gugatan atau petitum dari penggugat (ultra petita).

Jika ditelisik ke belakang, perkara gugatan Partai Prima terhadap KPU ini sudah berlangsung panjang, yaitu diawali Partai Prima yang tidak menerima putusan KPU yang tidak meloloskannya pada tahap verifikasi administrasi dan faktual disebabkan tidak memenuhi syarat (TMS).

Perkara ini sudah pernah disengketakan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun menemui jalan buntu pada tahap mediasi oleh Bawaslu. Akhirnya Bawaslu memutus Partai Prima untuk melengkapi kekurangan dalam jangka waktu 1 kali 24 jam. Kemudian berlanjut sengketa dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun ditolak.

Merasa tidak mendapat keadilan, Partai Prima mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hingga berbuah putusan yang mengabulkan semua gugatan di mana satu di antara petikan putusannya menyatakan menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Implikasi putusan ini menyebabkan penyelenggaraan tahapan pemilu yang sudah berjalan harus diulang, dan ini berarti penyelengaraan pemilu yang sedianya pada 15 Februari 2024 akan mundur. Implikasi lainnya, akan ada kekosongan jabatan di lembaga-lembaga negara, termasuk Presiden dan DPR RI. Penundaan pemilu juga dianggap bertentangan dengan konstitusi, karena masa jabatan presiden dalam UUD 1945 dinyatakan hanya 5 tahun dan harus dipilih kembali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praktisi: Pengabaian...
Praktisi: Pengabaian Ganti Rugi Immaterial Perkara Perdata Rugikan Pencari Keadilan
Plang Barang Milik Negara...
Plang Barang Milik Negara Dicopot, UIN Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
Wartawan Tidak Bisa...
Wartawan Tidak Bisa Langsung Digugat Perdata dan Pidana, Begini Respons Polri
Dalil CMNP Kandas! Ahli...
Dalil CMNP Kandas! Ahli Perbankan: Surat Berharga yang Terbit usai Ada Pembayaran Bukan Tukar Menukar
Ahli Sindir CMNP terkait...
Ahli Sindir CMNP terkait Transaksi NCD Rp247 Miliar, Ubah Laporan Keuangan Bisa Berujung Penalti Pajak
Soroti CMNP, Ahli Jelaskan...
Soroti CMNP, Ahli Jelaskan Laporan Keuangan Perusahaan yang Sudah Diaudit Dianggap Sah oleh Negara
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
Rekomendasi
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Final Liga Champions...
Final Liga Champions 2026: Head to Head Arsenal vs PSG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved