Penyelesaian Sengketa Partai Prima vs KPU melalui Dading

Rabu, 15 Maret 2023 - 15:38 WIB
loading...
Penyelesaian Sengketa...
Ahmad Zazali (Foto: Ist)
A A A
Ahmad Zazali
Praktisi Sosio Legal, Mediator dan Resolusi Konflik di AZ Law Office & Conflict Resolution Center

KEHEBOHAN terjadi manakala Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Nomor 757 yang dilayangkangkan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 1 Maret 2023. Partai politik, kalangan akademisi, dan praktisi hukum pun angkat bicara mengomentari putusan tersebut dengan premis yang menyalahkan Majelis Hakim yang memutus perkara.

Media cetak, elektronik, dan media sosial juga dipenuhi dengan artikel dan konten serupa. Umumnya mempertanyakan mengapa gugatan Perdata PMH yang bersifat privat masuk ke ranah hukum publik, yaitu penundaan tahapan pemilihan umum (pemilu). Hal itu dianggap bertentangan dengan kewenangan absolut Pengadilan Negeri.

Baca juga e-paper koran-sindo.com

Namun demikian, sebagian pihak berpendapat bahwa putusan tersebut harus dihormati karena itu merupakan bentuk kemandirian hakim berdasarkan pertimbangan keadilan. Kelompok ini berpendapat Majelis Hakim memungkinkan untuk membuat putusan yang melampaui gugatan atau petitum dari penggugat (ultra petita).

Jika ditelisik ke belakang, perkara gugatan Partai Prima terhadap KPU ini sudah berlangsung panjang, yaitu diawali Partai Prima yang tidak menerima putusan KPU yang tidak meloloskannya pada tahap verifikasi administrasi dan faktual disebabkan tidak memenuhi syarat (TMS).

Perkara ini sudah pernah disengketakan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun menemui jalan buntu pada tahap mediasi oleh Bawaslu. Akhirnya Bawaslu memutus Partai Prima untuk melengkapi kekurangan dalam jangka waktu 1 kali 24 jam. Kemudian berlanjut sengketa dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun ditolak.

Merasa tidak mendapat keadilan, Partai Prima mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hingga berbuah putusan yang mengabulkan semua gugatan di mana satu di antara petikan putusannya menyatakan menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Implikasi putusan ini menyebabkan penyelenggaraan tahapan pemilu yang sudah berjalan harus diulang, dan ini berarti penyelengaraan pemilu yang sedianya pada 15 Februari 2024 akan mundur. Implikasi lainnya, akan ada kekosongan jabatan di lembaga-lembaga negara, termasuk Presiden dan DPR RI. Penundaan pemilu juga dianggap bertentangan dengan konstitusi, karena masa jabatan presiden dalam UUD 1945 dinyatakan hanya 5 tahun dan harus dipilih kembali.

Perlawanan Hukum
Berbagai pihak mendukung upaya hukum banding yang dilakukan KPU, dengan harapan putusan PN Jakarta Pusat ini dapat di batal di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta. Bahkan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) terang-terangkan mengimbau dilakukan perlawanan hukum terhadap putusan PN Jakarta Pusat ini.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Megawati Sentil Kader...
Megawati Sentil Kader PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
Jokowi Digugat Calon...
Jokowi Digugat Calon Pembeli Mobil Esemka
Buka Rapim TNI, Panglima...
Buka Rapim TNI, Panglima Agus Apresiasi Jajarannya Jaga Situasi Kondusif Pemilu 2024
KPU-Bawaslu Jakarta...
KPU-Bawaslu Jakarta Dapat Skor Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu Terendah
Ganjar-Mahfud Kalah...
Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres 2024, Megawati: Ini Rekayasa dari Mana Pelajarannya?
Setara Institute Nilai...
Setara Institute Nilai Kualitas Demokrasi Pilpres dan Pilkada 2024 Rendah
Trump akan Dihukum terkait...
Trump akan Dihukum terkait Pemilihan Umum 2020 Jika Tidak Menang Pilpres 2024
Kongres AS Sahkan Kemenangan...
Kongres AS Sahkan Kemenangan Trump dalam Pemilu 2024
Pemilu AS 2024 Mengubah...
Pemilu AS 2024 Mengubah Makna Demokrasi, Berikut 5 Faktanya
Rekomendasi
Konsisten Sajikan Kartu...
Konsisten Sajikan Kartu Kredit Inovatif, MNC Bank Raih Penghargaan dari Mastercard
Makin Seru!! Episode...
Makin Seru!! Episode 6 Second Account Dan My Comic Boyfriend Siap Temani Weekendmu!
Saksikan Titus The Detective...
Saksikan Titus The Detective Episode - FISHY BUSINESS, Minggu 18 Mei 2025 Jam 07.30 Pagi di RCTI
Berita Terkini
Ketum GP Ansor Perintahkan...
Ketum GP Ansor Perintahkan Revitalisasi Gerakan Baritim Nasional
Rumah Robert Bonosusatya...
Rumah Robert Bonosusatya Digeledah KPK terkait Kasus Rita Widyasari
Sidang Tom Lembong,...
Sidang Tom Lembong, Jaksa Hadirkan Mantan Mendag Rachmat Gobel
Daniel Johan PKB Setuju...
Daniel Johan PKB Setuju Saran Megawati soal Polemik Ijazah Jokowi: Tinggal Tunjukkan Keasliannya, Selesai
Momen PM Australia Anthony...
Momen PM Australia Anthony Albanese Diiringi Pasukan Berkuda Menuju Istana Merdeka
KPK Belum Tentukan Jadwal...
KPK Belum Tentukan Jadwal Pemanggilan Ridwan Kamil, Ini Alasannya
Infografis
Partai Oposisi India:...
Partai Oposisi India: Jet Tempur Siluman F-35 AS adalah Sampah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved