Penyelesaian Sengketa Partai Prima vs KPU melalui Dading

Rabu, 15 Maret 2023 - 15:38 WIB
loading...
A A A
Menkopolhukam juga mensinyalir ada kekuatan besar yang ikut campur menskenariokan lahirnya putusan penundaan pemilu ini. Kelompok kekuatan mana yang dimaksud menjadi tanda tanya di publik. Jika dihubung-hubungkan maka publik akan bespekulasi kepada kelompok kekuatan yang selama ini menyuarakan perpanjangan masa jabatan presiden. Singkat cerita, pernyataan Menkopolhukam ini akan menggiring publik pada kesimpulan bahwa ini konspirasi kekuatan Istana.

Hiruk pikuk putusan penundaan pemilu ini berpotensi semakin memanaskan suhu politik Tanah Air jika tidak ada jalan keluar yang cepat dan berkeadilan.

Jika harus menunggu putusan banding KPU, maka waktu yang dibutuhkan paling tidak 3 bulan lagi, belum lagi kalau ada upaya hukum lanjutan hingga ke Kasasi dan dilanjutkan hingga Peninjauan Kembali, maka putusan akhir akan menunggu waktu setidaknya 9 bulan lagi. Masa menunggu tersebut akan menguras energi publik dan menyebabkan spekulasi-spekulasi semakin liar yang dapat mengganggu citra kepastian hukum, termasuk dapat mempengaruhi minat investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Dengan demikian maka dibutuhkan penyelesaian yang cepat dan final, namun tetap bisa menjamin keadilan bagi penggugat atau Partai Prima dan kepastian tahapan pemilu juga terjamin. Karena itu, pilihan model penyelesaian sengketa perlu dilihat lagi peluang-peluangnya. Sesungguhnya upaya perlawanan hukum tingkat banding, kasasi hingga peninjauan kembali bukanlah jalur satu-satunya.

Peluang Jalur Dading
Untuk mendapatkan perspektif tentang penyelesaian secara dading atau perdamaian, maka kita harus menggali kembali kearifan nilai-nilai adat dan budaya bangsa Indonesia dalam penyelesaian sengketa bangsa Indonesia, yaitu menggunakan melalui jalur musyawarah untuk mufakat.

Berbagai norma hukum adat maupun norma agama mengajarkan kita untuk mengutamakan jalur musyawarah, bahkan sila ke empat Pancasila dan nilai-nilai pengamalan yang terknadung di dalamnya secara eksplisit menyatakan tentang pengutamaan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama yang dilaksanakan dengan rasa penuh tanggungjawab menggunakan akal sehat dan hati nurani yang luhur.

Jalur dading dalam hukum positif hari ini juga telah mendapatkan keistimewaan. Untuk konteks perkara perdata yang sudah masuk ke pengadilan telah ada pengaturan prosedur dan tahapan dading, yaitu dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Perma 1 Tahun 2016). Dan, administrasi secara rinci diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 108 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan.

Relevansinya dengan perkara gugatan Partai Prima terhadap KPU bisa terjawab kalau kita menyimak Bagian Kedua Pasal 34 Perma 1 Tahun 2016 yang intinya menyatakan bahwa perdamaian sukarela bisa dilakukan pada tingkat upaya hukum Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali.

Adapun mekanismenya yaitu para pihak berperkara dapat menempuh upaya perdamaian sepanjang perkara belum diputus, baik di tingkat Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali. Para pihak kemudian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tertulis yang dihasilkan kepada Hakim pemeriksa perkara tingkat banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali melalui Ketua Pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bahkan dalam Ayat 3 Pasal 34 Perma 1 Tahun 2016 ini menyatakan bahwa kesepakatan perdamaian yang dicapai antara para pihak dapat mengesampingkan putusan pengadilan yang telah ada.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1655 seconds (0.1#10.140)