Penyelesaian Sengketa Partai Prima vs KPU melalui Dading

Rabu, 15 Maret 2023 - 15:38 WIB
loading...
Penyelesaian Sengketa...
Ahmad Zazali (Foto: Ist)
A A A
Ahmad Zazali
Praktisi Sosio Legal, Mediator dan Resolusi Konflik di AZ Law Office & Conflict Resolution Center

KEHEBOHAN terjadi manakala Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Nomor 757 yang dilayangkangkan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 1 Maret 2023. Partai politik, kalangan akademisi, dan praktisi hukum pun angkat bicara mengomentari putusan tersebut dengan premis yang menyalahkan Majelis Hakim yang memutus perkara.

Media cetak, elektronik, dan media sosial juga dipenuhi dengan artikel dan konten serupa. Umumnya mempertanyakan mengapa gugatan Perdata PMH yang bersifat privat masuk ke ranah hukum publik, yaitu penundaan tahapan pemilihan umum (pemilu). Hal itu dianggap bertentangan dengan kewenangan absolut Pengadilan Negeri.

Baca juga e-paper koran-sindo.com

Namun demikian, sebagian pihak berpendapat bahwa putusan tersebut harus dihormati karena itu merupakan bentuk kemandirian hakim berdasarkan pertimbangan keadilan. Kelompok ini berpendapat Majelis Hakim memungkinkan untuk membuat putusan yang melampaui gugatan atau petitum dari penggugat (ultra petita).

Jika ditelisik ke belakang, perkara gugatan Partai Prima terhadap KPU ini sudah berlangsung panjang, yaitu diawali Partai Prima yang tidak menerima putusan KPU yang tidak meloloskannya pada tahap verifikasi administrasi dan faktual disebabkan tidak memenuhi syarat (TMS).

Perkara ini sudah pernah disengketakan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun menemui jalan buntu pada tahap mediasi oleh Bawaslu. Akhirnya Bawaslu memutus Partai Prima untuk melengkapi kekurangan dalam jangka waktu 1 kali 24 jam. Kemudian berlanjut sengketa dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun ditolak.

Merasa tidak mendapat keadilan, Partai Prima mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hingga berbuah putusan yang mengabulkan semua gugatan di mana satu di antara petikan putusannya menyatakan menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Implikasi putusan ini menyebabkan penyelenggaraan tahapan pemilu yang sudah berjalan harus diulang, dan ini berarti penyelengaraan pemilu yang sedianya pada 15 Februari 2024 akan mundur. Implikasi lainnya, akan ada kekosongan jabatan di lembaga-lembaga negara, termasuk Presiden dan DPR RI. Penundaan pemilu juga dianggap bertentangan dengan konstitusi, karena masa jabatan presiden dalam UUD 1945 dinyatakan hanya 5 tahun dan harus dipilih kembali.

Perlawanan Hukum
Berbagai pihak mendukung upaya hukum banding yang dilakukan KPU, dengan harapan putusan PN Jakarta Pusat ini dapat di batal di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta. Bahkan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) terang-terangkan mengimbau dilakukan perlawanan hukum terhadap putusan PN Jakarta Pusat ini.

Menkopolhukam juga mensinyalir ada kekuatan besar yang ikut campur menskenariokan lahirnya putusan penundaan pemilu ini. Kelompok kekuatan mana yang dimaksud menjadi tanda tanya di publik. Jika dihubung-hubungkan maka publik akan bespekulasi kepada kelompok kekuatan yang selama ini menyuarakan perpanjangan masa jabatan presiden. Singkat cerita, pernyataan Menkopolhukam ini akan menggiring publik pada kesimpulan bahwa ini konspirasi kekuatan Istana.

Hiruk pikuk putusan penundaan pemilu ini berpotensi semakin memanaskan suhu politik Tanah Air jika tidak ada jalan keluar yang cepat dan berkeadilan.

Jika harus menunggu putusan banding KPU, maka waktu yang dibutuhkan paling tidak 3 bulan lagi, belum lagi kalau ada upaya hukum lanjutan hingga ke Kasasi dan dilanjutkan hingga Peninjauan Kembali, maka putusan akhir akan menunggu waktu setidaknya 9 bulan lagi. Masa menunggu tersebut akan menguras energi publik dan menyebabkan spekulasi-spekulasi semakin liar yang dapat mengganggu citra kepastian hukum, termasuk dapat mempengaruhi minat investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Dengan demikian maka dibutuhkan penyelesaian yang cepat dan final, namun tetap bisa menjamin keadilan bagi penggugat atau Partai Prima dan kepastian tahapan pemilu juga terjamin. Karena itu, pilihan model penyelesaian sengketa perlu dilihat lagi peluang-peluangnya. Sesungguhnya upaya perlawanan hukum tingkat banding, kasasi hingga peninjauan kembali bukanlah jalur satu-satunya.

Peluang Jalur Dading
Untuk mendapatkan perspektif tentang penyelesaian secara dading atau perdamaian, maka kita harus menggali kembali kearifan nilai-nilai adat dan budaya bangsa Indonesia dalam penyelesaian sengketa bangsa Indonesia, yaitu menggunakan melalui jalur musyawarah untuk mufakat.

Berbagai norma hukum adat maupun norma agama mengajarkan kita untuk mengutamakan jalur musyawarah, bahkan sila ke empat Pancasila dan nilai-nilai pengamalan yang terknadung di dalamnya secara eksplisit menyatakan tentang pengutamaan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama yang dilaksanakan dengan rasa penuh tanggungjawab menggunakan akal sehat dan hati nurani yang luhur.

Jalur dading dalam hukum positif hari ini juga telah mendapatkan keistimewaan. Untuk konteks perkara perdata yang sudah masuk ke pengadilan telah ada pengaturan prosedur dan tahapan dading, yaitu dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Perma 1 Tahun 2016). Dan, administrasi secara rinci diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 108 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan.

Relevansinya dengan perkara gugatan Partai Prima terhadap KPU bisa terjawab kalau kita menyimak Bagian Kedua Pasal 34 Perma 1 Tahun 2016 yang intinya menyatakan bahwa perdamaian sukarela bisa dilakukan pada tingkat upaya hukum Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali.

Adapun mekanismenya yaitu para pihak berperkara dapat menempuh upaya perdamaian sepanjang perkara belum diputus, baik di tingkat Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali. Para pihak kemudian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tertulis yang dihasilkan kepada Hakim pemeriksa perkara tingkat banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali melalui Ketua Pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bahkan dalam Ayat 3 Pasal 34 Perma 1 Tahun 2016 ini menyatakan bahwa kesepakatan perdamaian yang dicapai antara para pihak dapat mengesampingkan putusan pengadilan yang telah ada.

Dengan begitu Partai Prima dan KPU harus ada konsensus bersama untuk duduk bersama, baik secara dengan bantuan mediator bersertifikat maupun secara langsung untuk menghasilkan suatu kesepakatan yang memenuhi rasa keadilan bersama dan keadilan publik berkenaan dengan penyelenggaraan tahapan pemilu.

Lebih lanjut diatur pada Ayat 4 Pasal 34 yang menyatakan bahwa kesepakatan perdamaian yang dihasilkan para pihak akan dikuatkan dengan akta perdamaian atau acta van dading oleh Hakim pemeriksa perkara tingkat Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali dalam kurun waktu paling lama 30 hari terhitung sejak diterimanya kesepakatan perdamaian.

Dengan begitu, kekuatan hukum akta perdamaian ini setara dengan putusaan pengadilan yang bersifat final dan mengikat serta inkrah (inkracht van gewijsde).

Penyelesaian secara dading ini diharapkan bisa mengakomodasi gugatan untuk mendapatakan keadilan yang menjadi kepentingan Partai Prima, dan sekaligus dapat mengakomodasi kepastian hukum tentang tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. Dengan begitu, kehebohan dan kontroversi tentang putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat akan lebih cepat diakhiri, tanpa harus ada upaya hukum berkelanjutan hingga tingkat Kasasia maupun Peninjauan Kembali.



(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Plang Barang Milik Negara...
Plang Barang Milik Negara Dicopot, UIN Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
Wartawan Tidak Bisa...
Wartawan Tidak Bisa Langsung Digugat Perdata dan Pidana, Begini Respons Polri
Dalil CMNP Kandas! Ahli...
Dalil CMNP Kandas! Ahli Perbankan: Surat Berharga yang Terbit usai Ada Pembayaran Bukan Tukar Menukar
Ahli Sindir CMNP terkait...
Ahli Sindir CMNP terkait Transaksi NCD Rp247 Miliar, Ubah Laporan Keuangan Bisa Berujung Penalti Pajak
Soroti CMNP, Ahli Jelaskan...
Soroti CMNP, Ahli Jelaskan Laporan Keuangan Perusahaan yang Sudah Diaudit Dianggap Sah oleh Negara
Komisi II DPR Bakal...
Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Imbas Penggunaan Jet Pribadi
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah Pemkot dengan Swasta
Rekomendasi
Megah di Panggung, Sepi...
Megah di Panggung, Sepi di Tribun: Potret Pembukaan Piala Dunia 2026 di Kanada
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Michael Oliver Mendadak...
Michael Oliver Mendadak Dicoret di Laga Pertama Piala Dunia 2026, Ada Apa?
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
Final Liga Champions...
Final Liga Champions 2026: Head to Head Arsenal vs PSG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved