Menelisik Fenomena Rokok Ilegal

Senin, 06 Maret 2023 - 10:01 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan PMK nomor 206/PMK.07/2020 (PMK-206) tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau, prioritas penggunaannya dilakukan dengan ketentuan 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, yang meliputi program peningkatan kualitas bahan baku, dan program pembinaan lingkungan sosial.

Lebih lanjut, sebesar 25% lainnya untuk bidang penegakan hukum yang meliputi program pembinaan industri yakni pembentukan pengelolaan dan pengembangan KIHT, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan program pemberantasan barang kena cukai ilegal. Selanjutnya sebesar 25% lainnya untuk bidang kesehatan melalui program pembinaan lingkungan sosial.

Upaya mengendalikan peredaran rokok ilegal di tengah tekanan kenaikan tarif cukai dan harga rokok bukanlah hal yang mudah. Perlu kerja sama antara berbagai pihak, termasuk menyamakan persepsi atau metodologi dalam melakukan perhitungan rokok ilegal untuk dapat menentukan formula kebijakan penanganan rokok ilegal yang lebih efektif.

Maka, sinergi berbagai pihak sangat diperlukan untuk dapat diharapkan dapat menurunkan angka peredaran rokok illegal, sekaligus menciptakan keadilan dan keseimbangan berusaha dalam industri hasil tembakau. Semoga.
(ynt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2105 seconds (0.1#10.140)