Menelisik Fenomena Rokok Ilegal

Senin, 06 Maret 2023 - 10:01 WIB
loading...
A A A
Tantangan Rokok Ilegal dalam IHT
Pada lima tahun terakhir, tingkat peredaran rokok ilegal kerap beriringan dengan kenaikan harga rokok atas kebijakan tarif cukai. Pada 2019 saat tidak ada kenaikan cukai, tingkat peredaran rokok ilegal menurun dari tahun sebelumnya. Selanjutnya pada 2020, ketika terjadi kenaikan cukai, tingkat peredaran rokok ilegal juga mengalami peningkatan.

Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa kenaikan tarif cukai dapat berdampak signifikan terhadap peredaran rokok ilegal. Perokok dengan pendapatan yang lebih rendah cenderung membeli rokok ilegal sebagai kompensasi atas kenaikan harga rokok akibat kenaikan tarif cukai.

Salah satu penyebab tingginya peredaran rokok ilegal adalah untuk memenuhi permintaan dari masyarakat. Kenaikan harga rokok yang terus terjadi karena kenaikan tarif cukai maupun penyederhanaan struktur tarif cukai menyebabkan daya beli masyarakat Indonesia terhadap rokok legal kian turun.

Saat ini, kenaikan harga rokok telah melebihi batas maksimum dan membahayakan keberlangsungan IHT yang terbukti melalui penurunan jumlah pabrikan rokok (terutama golongan 1). Berdasarkan hasil penelitian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Universitas Brawijaya (2021), bisnis rokok ilegal relatif lebih menguntungkan daripada bisnis rokok legal (berpita cukai). Ini karena pabrikan rokok ilegal tidak perlu memiliki lokasi pabrik ≥ 200 meter persegi, berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum dalam mendirikan industri.

Selain itu, rokok ilegal juga tidak melewati pengawasan ketat dan uji laboratorium sebagaimana yang tertuang dalam PMK No 200/2008. Di sisi lain, rokok ilegal memiliki perputaran penjualan yang lebih cepat daripada rokok berpita cukai karena rokok ilegal lebih diminati oleh konsumen karena harganya yang lebih murah daripada rokok yang legal (berpita cukai).

Menekan Rokok Ilegal
Pengendalian pemerintah terhadap peredaran rokok ilegal melalui penindakan yang masif sangat diperlukan karena secara langsung akan berdampak positif terhadap produtivitas produsen rokok legal. Hasil analisis PPKE FEB UB (2019) menunjukkan, adanya peningkatan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai terhadap rokok ilegal dapat menurunkan volume peredaran rokok ilegal secara signifikan.

Itu sejalan dengan penindakan yang telah dilakukan DJBC melalui program intensif yang telah dilakukan oleh DJBC di 2017 melalui program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal. Kinerja PCBT tersebut menghasilkan penurunan pelanggaran pada rokok ilegal sebanyak 10,9% (berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan) dan peningkatan jumlah penindakan cukai sebesar 74,8% dari tahun 2016.

Selain itu, salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan peredaran rokok ilegal adalah melalui didirikannya Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Pembentukan KIHT sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.21/PMK.04/2020 sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah khususnya industri hasil tembakau di Indonesia.

Konsep KIHT diperuntukkan khusus bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) dengan beberapa kemudahan di dalamnya. Adanya pengusaha-pengusaha rokok yang belum melegalkan usaha juga menjadi target. Meski demikian, dalam implementasinya, membentuk suatu kawasan industri bukanlah hal yang mudah dan sederhana.

Sebuah catatan bagi pemerintah bahwa tantangan terbesar dalam pembangunan KIHT adalah kekuatan finansial dan jaringan dari pengelola kawasan industri. Pasalnya, KIHT memiliki keterbatasan finansial yang berasal dari dana bagi hasil cukai tembakau.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2374 seconds (0.1#10.140)