Menelisik Fenomena Rokok Ilegal

Senin, 06 Maret 2023 - 10:01 WIB
loading...
A A A
Tantangan Rokok Ilegal dalam IHT
Pada lima tahun terakhir, tingkat peredaran rokok ilegal kerap beriringan dengan kenaikan harga rokok atas kebijakan tarif cukai. Pada 2019 saat tidak ada kenaikan cukai, tingkat peredaran rokok ilegal menurun dari tahun sebelumnya. Selanjutnya pada 2020, ketika terjadi kenaikan cukai, tingkat peredaran rokok ilegal juga mengalami peningkatan.

Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa kenaikan tarif cukai dapat berdampak signifikan terhadap peredaran rokok ilegal. Perokok dengan pendapatan yang lebih rendah cenderung membeli rokok ilegal sebagai kompensasi atas kenaikan harga rokok akibat kenaikan tarif cukai.

Salah satu penyebab tingginya peredaran rokok ilegal adalah untuk memenuhi permintaan dari masyarakat. Kenaikan harga rokok yang terus terjadi karena kenaikan tarif cukai maupun penyederhanaan struktur tarif cukai menyebabkan daya beli masyarakat Indonesia terhadap rokok legal kian turun.

Saat ini, kenaikan harga rokok telah melebihi batas maksimum dan membahayakan keberlangsungan IHT yang terbukti melalui penurunan jumlah pabrikan rokok (terutama golongan 1). Berdasarkan hasil penelitian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Universitas Brawijaya (2021), bisnis rokok ilegal relatif lebih menguntungkan daripada bisnis rokok legal (berpita cukai). Ini karena pabrikan rokok ilegal tidak perlu memiliki lokasi pabrik ≥ 200 meter persegi, berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum dalam mendirikan industri.

Selain itu, rokok ilegal juga tidak melewati pengawasan ketat dan uji laboratorium sebagaimana yang tertuang dalam PMK No 200/2008. Di sisi lain, rokok ilegal memiliki perputaran penjualan yang lebih cepat daripada rokok berpita cukai karena rokok ilegal lebih diminati oleh konsumen karena harganya yang lebih murah daripada rokok yang legal (berpita cukai).

Menekan Rokok Ilegal
Pengendalian pemerintah terhadap peredaran rokok ilegal melalui penindakan yang masif sangat diperlukan karena secara langsung akan berdampak positif terhadap produtivitas produsen rokok legal. Hasil analisis PPKE FEB UB (2019) menunjukkan, adanya peningkatan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai terhadap rokok ilegal dapat menurunkan volume peredaran rokok ilegal secara signifikan.

Itu sejalan dengan penindakan yang telah dilakukan DJBC melalui program intensif yang telah dilakukan oleh DJBC di 2017 melalui program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal. Kinerja PCBT tersebut menghasilkan penurunan pelanggaran pada rokok ilegal sebanyak 10,9% (berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan) dan peningkatan jumlah penindakan cukai sebesar 74,8% dari tahun 2016.

Selain itu, salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan peredaran rokok ilegal adalah melalui didirikannya Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Pembentukan KIHT sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.21/PMK.04/2020 sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah khususnya industri hasil tembakau di Indonesia.

Konsep KIHT diperuntukkan khusus bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) dengan beberapa kemudahan di dalamnya. Adanya pengusaha-pengusaha rokok yang belum melegalkan usaha juga menjadi target. Meski demikian, dalam implementasinya, membentuk suatu kawasan industri bukanlah hal yang mudah dan sederhana.

Sebuah catatan bagi pemerintah bahwa tantangan terbesar dalam pembangunan KIHT adalah kekuatan finansial dan jaringan dari pengelola kawasan industri. Pasalnya, KIHT memiliki keterbatasan finansial yang berasal dari dana bagi hasil cukai tembakau.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekjen PB HMI Soroti...
Sekjen PB HMI Soroti Tantangan Industri Kretek Nasional
Menelisik Kenaikan Harga...
Menelisik Kenaikan Harga Rokok di Indonesia
DPR Usul Anggaran Makan...
DPR Usul Anggaran Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Cukai Rokok
Berperan pada Program...
Berperan pada Program Asta Cita, Pemerintah Diminta Lindungi IHT
Hikmahanto Juwana: Adopsi...
Hikmahanto Juwana: Adopsi FCTC, Rancangan Permenkes Sarat Intervensi Asing
5 Pekerjaan Rumah Presiden...
5 Pekerjaan Rumah Presiden Prabowo Jaga Kedaulatan Bangsa
Buruh Pertanyakan Kewenangan...
Buruh Pertanyakan Kewenangan Kemenkes di RPMK Tembakau
Mematikan Ekonomi Petani...
Mematikan Ekonomi Petani Tembakau, DPN APTI Tolak PP 28 Nomor 2024
Politikus Gerindra Soroti...
Politikus Gerindra Soroti Wacana Pemerintah Naikkan Cukai Hasil Tembakau
Rekomendasi
Trump Ingin Kembali...
Trump Ingin Kembali Berkomunikasi via Telepon dengan Putin, Apa yang Dibahas?
Daftar Tim yang Lolos...
Daftar Tim yang Lolos Semifinal Piala FA 2024/2025: Manchester City Favorit!
Hikmah Idulfitri : Kembali...
Hikmah Idulfitri : Kembali ke Fitrah dan Istiqamah Memegang Teguh Ajaran Islam
Berita Terkini
Intip Suvenir Open House...
Intip Suvenir Open House Prabowo: dari Payung, Handuk, hingga Putri Salju
2 menit yang lalu
Dapat Undangan Open...
Dapat Undangan Open House Prabowo, Driver Ojol Keramas sebelum Subuh
35 menit yang lalu
Didit Prabowo Halalbilahal...
Didit Prabowo Halalbilahal ke Rumah Megawati
52 menit yang lalu
Prabowo Keliling Salami...
Prabowo Keliling Salami Warga saat Open House Idulfitri di Istana
1 jam yang lalu
Pramono, Rano, dan Kader...
Pramono, Rano, dan Kader PDIP Halalbihalal ke Rumah Megawati di Hari Pertama Lebaran
1 jam yang lalu
SBY Didampingi Ibas...
SBY Didampingi Ibas dan AHY Hadiri Open House Idulfitri Prabowo di Istana
2 jam yang lalu
Infografis
Kapal Ikan Ilegal Tak...
Kapal Ikan Ilegal Tak Lagi Ditenggelamkan tapi Dihibahkan ke Nelayan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved