Berperan pada Program Asta Cita, Pemerintah Diminta Lindungi IHT
Selasa, 14 Januari 2025 - 14:37 WIB
loading...
Industri Hasil Tembakau dinilai berperan pada Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Masyarakat Pemangku Kretek Indonesia (MPKI), Homaidi berpendapat, kedaulatan petani tembakau dan cengkih diganggu secara sistematis melalui intervensi legislasi. Di antaranya melalui produk hukum PP Nomor 28 Tahun 2024 Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif yang termuat dalam Pasal 429-463 dan aturan turunannya (Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan).
"Pemerintah ditekan untuk mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang merupakan representasi kekuatan global yang merongrong kedaulatan bangsa," kata Homaidi dihubungi di Jakarta, Selasa (14/01/2025).
Ia menjelaskan, PP 28/2024 di antaranya mengatur pembatasan TAR dan nikotin, melarang bahan tambahan, dan penyeragaman kemasan yang tidak cocok diterapkan di Indonesia yang memiliki produk khas seperti kretek. "Dengan pelarangan bahan tambahan, akan membuat petani tembakau dan cengkih menjadi tidak terserap hasil panennya," ujar Homaidi.
Menurutnya, Indonesia memiliki alasan kuat untuk tidak meratifikasi FCTC. Pertama, Indonesia memiliki kepentingan yang besar terhadap komoditas tembakau dan produk hasil tembakau.
"Pendapatan negara yang dipungut dari CHT tiap tahun ratusan triliunan, dan tahun 2024 realisasi CHT sebesar Rp216,9 triliun," ujar Homaidi.
Kedua, industri kretek merupakan industri yang memberikan manfaat besar bagi rakyat Indonesia. Industri ini memiliki peran strategis baik dari sisi penerimaan negara maupun tenaga kerja karena bisa menyerap lebih dari 6 juta orang.
"Bisa kita bayangkan begitu besarnya orang yang terlibat dalam sektor industri kretek ini dan menggantungkan hidupnya dari sektor industri hasil tembakau," imbuhnya.
"Pemerintah ditekan untuk mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang merupakan representasi kekuatan global yang merongrong kedaulatan bangsa," kata Homaidi dihubungi di Jakarta, Selasa (14/01/2025).
Ia menjelaskan, PP 28/2024 di antaranya mengatur pembatasan TAR dan nikotin, melarang bahan tambahan, dan penyeragaman kemasan yang tidak cocok diterapkan di Indonesia yang memiliki produk khas seperti kretek. "Dengan pelarangan bahan tambahan, akan membuat petani tembakau dan cengkih menjadi tidak terserap hasil panennya," ujar Homaidi.
Menurutnya, Indonesia memiliki alasan kuat untuk tidak meratifikasi FCTC. Pertama, Indonesia memiliki kepentingan yang besar terhadap komoditas tembakau dan produk hasil tembakau.
"Pendapatan negara yang dipungut dari CHT tiap tahun ratusan triliunan, dan tahun 2024 realisasi CHT sebesar Rp216,9 triliun," ujar Homaidi.
Kedua, industri kretek merupakan industri yang memberikan manfaat besar bagi rakyat Indonesia. Industri ini memiliki peran strategis baik dari sisi penerimaan negara maupun tenaga kerja karena bisa menyerap lebih dari 6 juta orang.
"Bisa kita bayangkan begitu besarnya orang yang terlibat dalam sektor industri kretek ini dan menggantungkan hidupnya dari sektor industri hasil tembakau," imbuhnya.
Lihat Juga :