Kementerian ATR/BPN: UU Cipta Kerja Izinkan WNA Miliki Hunian di Indonesia

Sabtu, 04 Maret 2023 - 20:59 WIB
loading...
Kementerian ATR/BPN:...
Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah Kementerian ATR/BPN Husaini mengatakan, UU Cipta Kerja izinkan WNA miliki hunian di Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) memiliki hunian di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Husaini mengatakan, beberapa kemudahan ini diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2023 dan turunannya. Termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Hak Atas Tanah serta PP Nomor 103 Tahun 2015 tentang Hunian Orang Asing.

Dalam PP No 18 mengatur hunian yang bisa dimiliki WNA di Indonesia, yakni rumah tapak dan rumah susun atau apartemen. ‎“Menariknya, hunian ini bisa diwariskan kepada ahli warisnya apabila orang asing ini meninggal dunia. Kemudian, status tanah yang bisa diberikan, dulu hanya hak pakai, untuk apartemen, sekarang boleh di atas Hak Guna Bangunan (HGB),” katanya dalam acara Italian Business Association‎ in Indonesia (IBAI) dan FAIP Law Firm, Sabtu (4/3/2023).

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Prabowo Subianto Capres 2024 dengan Loyalis Tertinggi

Husaini menjelaskan, setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, pemerintah Indonesia memberikan tiga kemudahan bagi WNA yang ingin memiliki hunian di Indonesia. Sebelum UU Cipta Kerja, hunian hanya boleh di atas tanah hak guna pakai. "Dengan ketentuan baru, maka rumah susun atau apartemen yang ada di atas tanah berstatus HGB maka WNA boleh memilikinya," ujarnya.

Husaini menjelaskan, satu siklus status tanah baik itu HGB maupun hak pakai menjadi 3 tahap yakni pemberian, perpanjangan, dan pembaruan.‎ Pemberian jangka waktunya 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun. “Total keseluruhan satu siklus hak yang diberikan jangka waktunya 80 tahun,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
OTT di Imigrasi Jakbar...
OTT di Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA
Satgas PRR dan DPR Tegaskan...
Satgas PRR dan DPR Tegaskan 37 Lokasi di Aceh Tamiang Siap Dibangun Huntap
321 WNA Kelola 75 Situs...
321 WNA Kelola 75 Situs Judol di Hayam Wuruk, Bareskrim Telusuri Aliran Dana hingga Sponsor
Pemulihan Pascabencana...
Pemulihan Pascabencana Sumatera: 19.312 Huntara dan 357 Huntap Sudah Dibangun
Erupsi Gunung Dukono,...
Erupsi Gunung Dukono, BNPB Sebut 2 WNA Masih dalam Pencarian
Kepala Pos Komando Wilayah...
Kepala Pos Komando Wilayah PRR Aceh Sebut 71 Lokasi Huntap Siap Dibangun
Rekomendasi
Setelah Setahun Vakum,...
Setelah Setahun Vakum, D.O EXO Siap Comeback Solo Agustus 2026
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved