Kementerian ATR/BPN: UU Cipta Kerja Izinkan WNA Miliki Hunian di Indonesia

Sabtu, 04 Maret 2023 - 20:59 WIB
loading...
Kementerian ATR/BPN: UU Cipta Kerja Izinkan WNA Miliki Hunian di Indonesia
Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah Kementerian ATR/BPN Husaini mengatakan, UU Cipta Kerja izinkan WNA miliki hunian di Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) memiliki hunian di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Husaini mengatakan, beberapa kemudahan ini diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2023 dan turunannya. Termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Hak Atas Tanah serta PP Nomor 103 Tahun 2015 tentang Hunian Orang Asing.

Dalam PP No 18 mengatur hunian yang bisa dimiliki WNA di Indonesia, yakni rumah tapak dan rumah susun atau apartemen. ‎“Menariknya, hunian ini bisa diwariskan kepada ahli warisnya apabila orang asing ini meninggal dunia. Kemudian, status tanah yang bisa diberikan, dulu hanya hak pakai, untuk apartemen, sekarang boleh di atas Hak Guna Bangunan (HGB),” katanya dalam acara Italian Business Association‎ in Indonesia (IBAI) dan FAIP Law Firm, Sabtu (4/3/2023).



Husaini menjelaskan, setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, pemerintah Indonesia memberikan tiga kemudahan bagi WNA yang ingin memiliki hunian di Indonesia. Sebelum UU Cipta Kerja, hunian hanya boleh di atas tanah hak guna pakai. "Dengan ketentuan baru, maka rumah susun atau apartemen yang ada di atas tanah berstatus HGB maka WNA boleh memilikinya," ujarnya.

Husaini menjelaskan, satu siklus status tanah baik itu HGB maupun hak pakai menjadi 3 tahap yakni pemberian, perpanjangan, dan pembaruan.‎ Pemberian jangka waktunya 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun. “Total keseluruhan satu siklus hak yang diberikan jangka waktunya 80 tahun,” katanya.



Menariknya, setelah UU Cipta Kerja, untuk menjamin kepastian hukum, perpanjangan dan pembaruan tidak menunggu berakhirnya hak. Misalnya, sebelum UU Cipta Kerja ‎jika telah mendapat pemberian selama 30 tahun maka dua tahun sebelum jatuh tempo baru boleh diperpanjang.

“Kalau sekarang HGB diberikan, setelah itu mendapat sertifikat layak fungsi, maka bisa langsung diperpanjang. Misalnya kalau HGB baru diberikan 5 tahun, jadi sudah boleh diberikan lagi perpanjangan dan pembaruan. Jadi bisa langsung 50 tahun,” katanya.

Sedangkan kalau huniannya di atas hak pengelolaan atas tanah milik negara, masa waktunya bisa diberikan secara langsung keseluruhan, yakni pemberian, perpanjangan, dan pembaruan. “Jadi langsung 80 tahun. Jadi tidak perlu berakhirnya hak atas tanah,” katanya.

Begitupun untuk persyaratannya, pasca-UU Cipta Kerja menjadi lebih mudah. Sebelumnya, WNA yang boleh membeli hunian adalah yang berdomisili di Indonesia atau memiliki kontribusi terhadap pembangunan di Indonesia. Dengan demikian, mereka harus punya izin tinggal tetap atau izin tinggal sementara.

“Sekarang dengan diterbitkanya UU Cipta Kerja dan turunannya, persyaratanan untuk orang asing mendapatkan hunian di balik. Orang asing hanya punya paspor atau visa saja itu sudah boleh membeli hunian di Indonesia,” katanya.

Setelah memiliki hunian, WNA ‎baru mendapatkan Kitap, sementara atau tetap, dan Kitas. Artinya, hanya mempunyai paspor dan visa Indonesia maka WNA sudah boleh membeli hunian.‎ “Jadi kalau Paolo Maldini ingin beli hunian di Indonesia, hanya punya paspor saja sudah boleh membeli,” katanya.

Meski demikian, ada batasan kemudahan bagi WNA untuk memiliki hunian di Indonesia. Kata dia, untuk rumah tapak, diatur besaran minimal harganya. Untuk tanah rumah tapak yang boleh dimiliki WNA hanya 2.000 meter. Tetapi kalau menginginkan lebih dari itu, harus mendapat izin menteri. “Untuk rumah susun komersil, awalnya boleh satu sekarang boleh lebih untuk WNA,” ujarnya.

‎Chairman of IBAI, Marco Noto La Diega mengatakan, acara ini memberikan pencerahan bagi pihaknya yang beranggotakan WNA, perusahaan asing, dan WNI yang menikah dengan WNA.

‎“Sangat positif dan sangat menghargai keterbukaan ini dengan berbagai kemudahan. Misalnya dengan kemudahan registrasi, keterbukaan, dan kesempatan untuk memiliki jenis hak yang lain yang semuanya akan meningkatkan iklim investasi yang baik di Indonesia,” katanya.

‎The Founding Partner FAIP Advocates and IP Counsels, Fortuna Alvariza mengatakan, ketentuan tentang hunian bagi WNA pasca-UU Cipta Kerja ini sangat baik. Selain memberikan berbagai kemudahan, namun tetap memproteksi hak WNI. “Kebijakan pemerintah sudah cukup tepat, memberikan kemudahan melalui UU Cipta Kerja, membuka kesempatan untuk investor, tapi tetap melindungi hak-hak warga negara Indonesia,” katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2398 seconds (0.1#10.140)