Benarkah Pemilu 2024 Ditunda? Begini Penjelasan PN Jakpus

Jum'at, 03 Maret 2023 - 16:55 WIB
loading...
Benarkah Pemilu 2024...
Pemilu 2024 ditunda menjadi berita hangat usai adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan dari Partai Prima. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Pemilu 2024 ditunda menjadi berita hangat usai adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan dari Partai Prima. Beragam pendapat menyudutkan sang hakim.

Benarkah Pemilu 2024 akan ditunda sampai 2025? Pernyataan "ditunda" tersebut justru ditentang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memberikan putusan.

Awal mulanya PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik. Hasil dari Verifikasi itu menyebutkan bahwa Partai Prima tidak memenuhi syarat dan membuat parpol tersebut tidak dapat mengikuti Pemilu 2024.

Baca juga : PN Jakpus Kasih Lampu Hijau KY Periksa Hakimnya yang Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

Atas gugatan tersebut, PN Jakarta Pusat mengeluarkan tujuh putusan yang salah satunya :

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari." Putusan inilah yang jadi dasar pemberitaan Pemilu 2024 ditunda.

Penjelasan dari putusan itu disampaikan langsung oleh Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo yang membenarkan bahwa majelis telah mengabulkan gugatan tersebut.

Namun, menurut Zulkifli Atjo tidak ada bahasa penundaan pemilu dalam putusan tersebut. PN Jakpus hanya memerintahkan pihak tergugat yaitu KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum.

Zulkifli juga menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Partai Prima belum berkekuatan hukum tetap. Karenanya, KPU sebagai tergugat dapat melakukan upaya hukum banding bila keberatan.

Perkara yang berkaitan dengan Pemilu 2024 ditunda ini juga memunculkan komentar dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang optimis bahwa KPU akan memenangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Baca juga : PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, KSP Ungkap Sikap Jokowi

Secara logika hukum pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk memutuskan penundaan pemilu. Hal tersebut diyakini oleh Mahfud MD.

Karena dalam undang undang yang berlaku, penundaan pemungutan suara hanya dapat dilakukan oleh KPU untuk daerah daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik dan bukan untuk seluruh Indonesia.

Menko Polhukam tersebut bahkan menyarankan KPU untuk naik banding dan melawan secara hukum. Karena secara logika KPU pasti bisa menang. Ungkapan ini diunggah melalui sosial media Instagram pribadi miliknya @mohmahfudmd.

Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu telah diatur dalam hukum. Jika ada sengketa sebelum pencoblosan terkait administrasi maka Bawaslu yang harus memutuskan. Namun bila menyangkut keputusan kepesertaan, maka paling jauh hanya dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), imbuh Mahfud.

Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa penundaan pemilu 2024 masih belum pasti. KPU tentunya masih berkesempatan mengajukan banding atas gugatan Partai Prima.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1714 seconds (0.1#10.140)