PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, KSP Ungkap Sikap Jokowi

Jum'at, 03 Maret 2023 - 09:57 WIB
loading...
PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, KSP Ungkap Sikap Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika di acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Foto/Tangkapan layar YouTube PDIP
A A A
JAKARTA - Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 . Jaleswari mengungkapkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Pemilu 2024.

"Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional. Sampai dengan saat ini, pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU," ujar Jaleswari dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Dia mengatakan, pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Dia menambahkan, pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).



"Kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif. Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana,” imbuhnya.

Dia mengajak masyarakat mempercayakan sepenuhnya kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik. "KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Majelis Hakim memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu sampai 2025.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).

Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berlangsung, masih tetap akan dilanjutkan. Dia menuturkan, putusan PN Jakpus itu tidak menyasar kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

“Sehingga dengan demikian dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers yang ditayangkan via Zoom, Kamis (2/3/2023).
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1721 seconds (0.1#10.140)