Tunjangan Anggota KPU Naik 50%, Jokowi: Mohon Maaf Sejak 2014 Tak Ada Kenaikan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 12:28 WIB
loading...
Tunjangan Anggota KPU...
Presiden Jokowi menaikkan tunjangan anggota KPU baik pusat maupun daerah sebesar 50%. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan anggota KPU baik pusat maupun daerah sebesar 50%. Hal itu dilakukan lantaran sejak 2014, tunjangan para anggota KPU tidak naik.

Awalnya Jokowi menyebut dirinya prihatin dengan para anggota KPU yang dianggap masih lelah setelah melewati seluruh proses pelaksanaan pemilu serentak. Namun, para anggota KPU harus kembali bergegas untuk pelaksanaan pilkada serentak.

"Saya tahu capeknya belum hilang betul, benar? Masih pegal-pegal mungkin. Masih penat rasanya karena juga baru selesai di Mahkamah Konstitusi baru kemarin. Tapi dalam beberapa hari lagi sudah memasuki tahapan pilkada serentak di 508 kabupaten/kota di 37 provinsi. Ini tugas berat yang kita emban bersama-sama," kata Jokowi, Selasa (20/8/2024).



Dengan tugas KPU yang dinilai sangat berat itu, Jokowi pun meminta maaf sejak 2014 tunjangan belum dinaikkan. Dirinya pun bergegas segera menandatangani aturan baru mengenai kenaikan tunjangan bagi anggota KPU.

"Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut, saya mohon maaf, saya mohon maaf, sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin bahwa sejak 2014. Sehingga kemarin langsung saya kerja-kejar pokoknya saya besok enggak akan datang di rapat konsolidasi kalau belum saya tandatangani," jelasnya.



"Alhamdulillah kemarin sudah saya tandatangani," kata Jokowi disambut tepuk tangan meriah.

Jokowi pun berkelakar bukan kehadiran dirinya yang dinanti para anggota KPU seluruh Indonesia, melainkan pengumuman kenaikan tunjangan.

"Saya tahu yang ditunggu kehadiran saya ini bukan Presiden Jokowinya, yang ditunggu yang itu. Saya tahu. Saya tahu. Setelah saya kemarin, waduh ini sejak 2014 dan formula kenaikannya sederhana. Itung-itung kemudian ketemu dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50%," ungkapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1672 seconds (0.1#10.140)