Benarkah Pemilu 2024 Ditunda? Begini Penjelasan PN Jakpus
Jum'at, 03 Maret 2023 - 16:55 WIB
loading...
Pemilu 2024 ditunda menjadi berita hangat usai adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan dari Partai Prima. Foto DOK ist
A
A
A
JAKARTA - Pemilu 2024 ditunda menjadi berita hangat usai adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan dari Partai Prima. Beragam pendapat menyudutkan sang hakim.
Benarkah Pemilu 2024 akan ditunda sampai 2025? Pernyataan "ditunda" tersebut justru ditentang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memberikan putusan.
Awal mulanya PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik. Hasil dari Verifikasi itu menyebutkan bahwa Partai Prima tidak memenuhi syarat dan membuat parpol tersebut tidak dapat mengikuti Pemilu 2024.
Baca juga : PN Jakpus Kasih Lampu Hijau KY Periksa Hakimnya yang Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda
Atas gugatan tersebut, PN Jakarta Pusat mengeluarkan tujuh putusan yang salah satunya :
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari." Putusan inilah yang jadi dasar pemberitaan Pemilu 2024 ditunda.
Benarkah Pemilu 2024 akan ditunda sampai 2025? Pernyataan "ditunda" tersebut justru ditentang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memberikan putusan.
Awal mulanya PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik. Hasil dari Verifikasi itu menyebutkan bahwa Partai Prima tidak memenuhi syarat dan membuat parpol tersebut tidak dapat mengikuti Pemilu 2024.
Baca juga : PN Jakpus Kasih Lampu Hijau KY Periksa Hakimnya yang Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda
Atas gugatan tersebut, PN Jakarta Pusat mengeluarkan tujuh putusan yang salah satunya :
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari." Putusan inilah yang jadi dasar pemberitaan Pemilu 2024 ditunda.
Lihat Juga :