Benarkah Pemilu 2024 Ditunda? Begini Penjelasan PN Jakpus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemilu 2024 ditunda menjadi berita hangat usai adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan dari Partai Prima. Beragam pendapat menyudutkan sang hakim.
Benarkah Pemilu 2024 akan ditunda sampai 2025? Pernyataan "ditunda" tersebut justru ditentang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memberikan putusan.
Awal mulanya PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik. Hasil dari Verifikasi itu menyebutkan bahwa Partai Prima tidak memenuhi syarat dan membuat parpol tersebut tidak dapat mengikuti Pemilu 2024.
Baca juga : PN Jakpus Kasih Lampu Hijau KY Periksa Hakimnya yang Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda
Atas gugatan tersebut, PN Jakarta Pusat mengeluarkan tujuh putusan yang salah satunya :
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari." Putusan inilah yang jadi dasar pemberitaan Pemilu 2024 ditunda.
Penjelasan dari putusan itu disampaikan langsung oleh Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo yang membenarkan bahwa majelis telah mengabulkan gugatan tersebut.
Namun, menurut Zulkifli Atjo tidak ada bahasa penundaan pemilu dalam putusan tersebut. PN Jakpus hanya memerintahkan pihak tergugat yaitu KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum.
Zulkifli juga menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Partai Prima belum berkekuatan hukum tetap. Karenanya, KPU sebagai tergugat dapat melakukan upaya hukum banding bila keberatan.
Perkara yang berkaitan dengan Pemilu 2024 ditunda ini juga memunculkan komentar dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang optimis bahwa KPU akan memenangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Benarkah Pemilu 2024 akan ditunda sampai 2025? Pernyataan "ditunda" tersebut justru ditentang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memberikan putusan.
Awal mulanya PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik. Hasil dari Verifikasi itu menyebutkan bahwa Partai Prima tidak memenuhi syarat dan membuat parpol tersebut tidak dapat mengikuti Pemilu 2024.
Baca juga : PN Jakpus Kasih Lampu Hijau KY Periksa Hakimnya yang Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda
Atas gugatan tersebut, PN Jakarta Pusat mengeluarkan tujuh putusan yang salah satunya :
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari." Putusan inilah yang jadi dasar pemberitaan Pemilu 2024 ditunda.
Penjelasan dari putusan itu disampaikan langsung oleh Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo yang membenarkan bahwa majelis telah mengabulkan gugatan tersebut.
Namun, menurut Zulkifli Atjo tidak ada bahasa penundaan pemilu dalam putusan tersebut. PN Jakpus hanya memerintahkan pihak tergugat yaitu KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum.
Zulkifli juga menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Partai Prima belum berkekuatan hukum tetap. Karenanya, KPU sebagai tergugat dapat melakukan upaya hukum banding bila keberatan.
Perkara yang berkaitan dengan Pemilu 2024 ditunda ini juga memunculkan komentar dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang optimis bahwa KPU akan memenangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.