Denny Indrayana: Penundaan Pemilu Bukan Yurisdiksi PN Jakpus, Harus Ditolak
Kamis, 02 Maret 2023 - 18:03 WIB
loading...
Putusan PN Jakarta Pusat yang berimbas penundaan Pemilu 2024 dinilai Denny Indrayana tak punya dasar dan wajib ditolak. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulang tahapan Pemilu 2024 dinilai keliru. Sebab PN Jakarta Pusat tak punya kompetensi untuk menunda pemilu.
Denny mengatakan, penundaan pemilu bukanlah yurisdiksi putusan pengadilan negeri. Karena itu, dia menilai putusan majelis hakim itu tak punya dasar.
"Tidak bisa pengadilan negeri tidak punya kompetensi untuk menunda pemilu. Putusan-putusan yang di luar yurisdiksi seperti ini, adalah putusan yang tak punya dasar, dan karenanya tidak bisa dilaksanakan," terang Pakar Hukum Tata Negara dari UGM, Denny Indrayana saat dihubungi Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Partai Ummat Lolos Pemilu 2024, Amien Rais Apresiasi KPU
Lagi pula, Denny mengingatkan penundaan pemilu bisa dilakukan apabila situasi kondisi tak memungkinkan, seperti terjadinya perang atau bencana alam. "Itu pun harus dengan dasar yang kuat buktinya, tak bisa dengan putusan-putusan yang tidak punya yurisdiksi atau kompetensi semacam ini," terang Denny.
Atas dasar itu, Denny menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut wajib ditolak. "Putusan ini harus ditolak, dan harusnya dari awal tidak dikeluarkan," tandasnya.
PN Jakarta Pusat sebelumnya menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Partai Prima merasa dirugikan setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi KPU.
Denny mengatakan, penundaan pemilu bukanlah yurisdiksi putusan pengadilan negeri. Karena itu, dia menilai putusan majelis hakim itu tak punya dasar.
"Tidak bisa pengadilan negeri tidak punya kompetensi untuk menunda pemilu. Putusan-putusan yang di luar yurisdiksi seperti ini, adalah putusan yang tak punya dasar, dan karenanya tidak bisa dilaksanakan," terang Pakar Hukum Tata Negara dari UGM, Denny Indrayana saat dihubungi Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Partai Ummat Lolos Pemilu 2024, Amien Rais Apresiasi KPU
Lagi pula, Denny mengingatkan penundaan pemilu bisa dilakukan apabila situasi kondisi tak memungkinkan, seperti terjadinya perang atau bencana alam. "Itu pun harus dengan dasar yang kuat buktinya, tak bisa dengan putusan-putusan yang tidak punya yurisdiksi atau kompetensi semacam ini," terang Denny.
Atas dasar itu, Denny menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut wajib ditolak. "Putusan ini harus ditolak, dan harusnya dari awal tidak dikeluarkan," tandasnya.
PN Jakarta Pusat sebelumnya menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Partai Prima merasa dirugikan setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi KPU.
Lihat Juga :