Praktisi Hukum Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Melanggar Konstitusi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengeluarkan putusan sehubungan dengan gugatan Partai Prima yang pada intinya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengulang seluruh tahapan pemilu . Yang berakibat penundaan pemilu selama 2,4 tahun atau sampai dengan Juli 2025.
Menanggapi putusan tersebut, Praktisi Hukum Hendra Setiawan Boen mengatakan bahwa putusan PN Jakpus yang menunda pemilu tersebut melanggar konstitusi.
“UUD telah dengan tegas membatasi masa kekuasaan presiden selama 2 x 5 tahun. Kalau melewati batas waktu berarti PN Jakpus dan secara tidak langsung memaksa presiden Jokowi telah melanggar konstitusi,” ujar Hendra dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
Menurut Hendra, sudah ada mekanisme untuk mengajukan keberatan atas hasil verifikasi peserta pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai Mahkamah Agung (MA).
“Jadi, dalam hal apapun PN Jakpus tidak berwenang maupun kompetensi mengurusi pemilu. Belum lagi, putusan tersebut sama saja menyebabkan semua warga negara Indonesia terhalang untuk merealisasikan hak konstitutional untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu 2024,“ jelas mantan Koordinator Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi–Ma’ruf Amin tersebut.
Hendra meminta Komisi Yudisial (KY) dan MA harus memanggil dan memeriksa para hakim yang memutus perkara ini sebab bukan saja melompati pagar kompetensi tapi putusan mereka telah membuat kegaduhan yang luar biasa di masyarakat serta merusak tatanan hukum yang ada di Indonesia.
“Kalau bisa di-non-palu-kan,” tutup Hendra.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Majelis Hakim memerintahkan KPU untuk menunda pemilu sampai 2025.
"Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).
Berikut isi lengkap putusan PN Jakpus:
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel).
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dar' awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Menanggapi putusan tersebut, Praktisi Hukum Hendra Setiawan Boen mengatakan bahwa putusan PN Jakpus yang menunda pemilu tersebut melanggar konstitusi.
“UUD telah dengan tegas membatasi masa kekuasaan presiden selama 2 x 5 tahun. Kalau melewati batas waktu berarti PN Jakpus dan secara tidak langsung memaksa presiden Jokowi telah melanggar konstitusi,” ujar Hendra dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
Menurut Hendra, sudah ada mekanisme untuk mengajukan keberatan atas hasil verifikasi peserta pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai Mahkamah Agung (MA).
“Jadi, dalam hal apapun PN Jakpus tidak berwenang maupun kompetensi mengurusi pemilu. Belum lagi, putusan tersebut sama saja menyebabkan semua warga negara Indonesia terhalang untuk merealisasikan hak konstitutional untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu 2024,“ jelas mantan Koordinator Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi–Ma’ruf Amin tersebut.
Hendra meminta Komisi Yudisial (KY) dan MA harus memanggil dan memeriksa para hakim yang memutus perkara ini sebab bukan saja melompati pagar kompetensi tapi putusan mereka telah membuat kegaduhan yang luar biasa di masyarakat serta merusak tatanan hukum yang ada di Indonesia.
“Kalau bisa di-non-palu-kan,” tutup Hendra.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Majelis Hakim memerintahkan KPU untuk menunda pemilu sampai 2025.
"Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).
Berikut isi lengkap putusan PN Jakpus:
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel).
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dar' awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
(kri)