Praktisi Hukum Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Melanggar Konstitusi

Jum'at, 03 Maret 2023 - 12:11 WIB
loading...
Praktisi Hukum Sebut...
Praktisi Hukum Hendra Setiawan Boen mengatakan bahwa putusan PN Jakpus yang menunda pemilu tersebut melanggar konstitusi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengeluarkan putusan sehubungan dengan gugatan Partai Prima yang pada intinya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengulang seluruh tahapan pemilu . Yang berakibat penundaan pemilu selama 2,4 tahun atau sampai dengan Juli 2025.

Menanggapi putusan tersebut, Praktisi Hukum Hendra Setiawan Boen mengatakan bahwa putusan PN Jakpus yang menunda pemilu tersebut melanggar konstitusi. Baca juga: PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, KSP Ungkap Sikap Jokowi

“UUD telah dengan tegas membatasi masa kekuasaan presiden selama 2 x 5 tahun. Kalau melewati batas waktu berarti PN Jakpus dan secara tidak langsung memaksa presiden Jokowi telah melanggar konstitusi,” ujar Hendra dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Menurut Hendra, sudah ada mekanisme untuk mengajukan keberatan atas hasil verifikasi peserta pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai Mahkamah Agung (MA).

“Jadi, dalam hal apapun PN Jakpus tidak berwenang maupun kompetensi mengurusi pemilu. Belum lagi, putusan tersebut sama saja menyebabkan semua warga negara Indonesia terhalang untuk merealisasikan hak konstitutional untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu 2024,“ jelas mantan Koordinator Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi–Ma’ruf Amin tersebut.

Hendra meminta Komisi Yudisial (KY) dan MA harus memanggil dan memeriksa para hakim yang memutus perkara ini sebab bukan saja melompati pagar kompetensi tapi putusan mereka telah membuat kegaduhan yang luar biasa di masyarakat serta merusak tatanan hukum yang ada di Indonesia.

“Kalau bisa di-non-palu-kan,” tutup Hendra.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Majelis Hakim memerintahkan KPU untuk menunda pemilu sampai 2025.

"Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023). Baca juga: MA: Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024 Bisa Dibatalkan

Berikut isi lengkap putusan PN Jakpus:

Dalam Eksepsi

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel).

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat.

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat.

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dar' awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Roy Suryo Tuding Format...
Roy Suryo Tuding Format Ukuran Ijazah Jokowi Berbeda, Ketum Jokman: Ini Sesuatu Hal yang Enggak Masuk Akal
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
Rekomendasi
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Rekor Terburuk Sejak...
Rekor Terburuk Sejak 1986! Yen Jepang Hancur Lebur ke Titik Terendah
My Devil President:...
My Devil President: Microdrama CEO yang Penuh Plot Twist
Berita Terkini
Replik, Kubu Roy Suryo...
Replik, Kubu Roy Suryo Tetap Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tidak Sah
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama
OTT KPK di Kuansing...
OTT KPK di Kuansing Riau Diduga Terkait Suap Jual Beli Jabatan Sekda
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved