MA: Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024 Bisa Dibatalkan

Jum'at, 03 Maret 2023 - 11:47 WIB
loading...
MA: Putusan PN Jakpus...
MA mengaku masih menunggu proses banding yang akan diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan PN Jakpus atas dimenangkannya gugatan Partai Prima. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengaku masih menunggu proses banding yang akan diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas dimenangkannya gugatan Partai Prima.

Juru Bicara (Jubir) MA Suharto menegaskan jika putusan PN Jakpus tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, KPU masih memiliki kesempatan mengajukan banding. Baca juga: PN Jakpus Kasih Lampu Hijau KY Periksa Hakimnya yang Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

"Karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena sangat mungkin ada pihak yang mengajukan hukum banding ke Pengadilan Tinggi maka paling bijak ya kita tunggu proses," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (3/3/2023).

Suharto melanjutkan hakim juga tidak bisa disalahkan atas putusannya. Akan tetapi, putusan itu dapat dibatalkan secara hukum.

Seperti diketahui, Hakim Ketua PN Jakpus yang memimpin sidang tersebut yakni Oyong dengan anggotanya H Bakri dan Dominggus. "Hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya karena putusan dianggap benar. Hanya saja dengan adanya upaya hukum putusan hakim dapat dibatalkan oleh hakim tinggi," jelasnya.

Dalam putusan gugatan sengketa pemilu itu PN Jakpus menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta. PN Jakpus juga menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta pemilu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
PN Jakpus Bongkar Alasan...
PN Jakpus Bongkar Alasan Marissa Anita Cerai setelah 17 Tahun Menikah, Ternyata Karena Ini
Rekomendasi
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
Berita Terkini
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved