Pemerintah-DPR Tidak Hadir, MK Tunda Sidang Uji Materil Dua UU
Kamis, 16 Juli 2020 - 20:47 WIB
loading...
A
A
A
"Karena ada hal-hal yang kemudian menjadi penting sekali untuk disampaikan oleh pemerintah. Oleh karena itu Mahkamah meminta koordinasi yang sangat intensif antara kementerian baik Kementerian Keuangan, BNPB, maupun pihak-pihak yang memiliki keterkaitan kuat dengan kepentingan Pemerintah," ungkap hakim konstitusi Enny. ( Baca juga: Uji UU KPK, MK Akan Hadirkan Pimpinan KPK Bulan Depan
Diketahui, nomor perkara: 36/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh lima pemohon. Masing-masing, pertama, Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) yang diwakili oleh Ketua Umum dokter Mahesa Paranadipa Maykel sebagai Pemohon I.
Kedua, dokter Eva Sri Diana, dokter spesialis pulmonologi dan kedokteran respirasi (paru) yang saat ini bertugas berjuang melawan pandemi Covid-19 sebagai Pemohon II. Ketiga, dokter Mohammad Adib Khumaidi yang bekerja di rumah sakit rujukan bagi pasien Covid-19 sebagai Pemohon III. Keempat, dokter Ayu, dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagai Pemohon IV.
Kelima, dokter Aisyah, dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagai Pemohon V. Kuasa hukum para pemohon yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Ada dua norma yang diujikan. Satu, Pasal 9 Ayat 1 UU Wabah Penyakit Menular, yang berbunyi, "Kepada para petugas tertentu yang melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 1 dapat diberikan penghargaan atas risiko yang ditanggung dalam melaksanakan tugasnya."
Kemudian Pasal 6 UU Kekarantinaan Kesehatan, yang berbunyi, "Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan."
Diketahui, nomor perkara: 36/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh lima pemohon. Masing-masing, pertama, Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) yang diwakili oleh Ketua Umum dokter Mahesa Paranadipa Maykel sebagai Pemohon I.
Kedua, dokter Eva Sri Diana, dokter spesialis pulmonologi dan kedokteran respirasi (paru) yang saat ini bertugas berjuang melawan pandemi Covid-19 sebagai Pemohon II. Ketiga, dokter Mohammad Adib Khumaidi yang bekerja di rumah sakit rujukan bagi pasien Covid-19 sebagai Pemohon III. Keempat, dokter Ayu, dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagai Pemohon IV.
Kelima, dokter Aisyah, dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagai Pemohon V. Kuasa hukum para pemohon yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Ada dua norma yang diujikan. Satu, Pasal 9 Ayat 1 UU Wabah Penyakit Menular, yang berbunyi, "Kepada para petugas tertentu yang melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 1 dapat diberikan penghargaan atas risiko yang ditanggung dalam melaksanakan tugasnya."
Kemudian Pasal 6 UU Kekarantinaan Kesehatan, yang berbunyi, "Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan."
Lihat Juga :