Pemerintah-DPR Tidak Hadir, MK Tunda Sidang Uji Materil Dua UU
Kamis, 16 Juli 2020 - 20:47 WIB
loading...
Rapat pleno MK menunda sidang mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR atas uji materi UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan hingga Selasa (11/8/2020). Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
A
A
A
JAKARTA - Rapat pleno Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR atas uji materi Undang-undang (UU) Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan hingga Selasa (11/8/2020).
Sidang ditunda karena pemerintah dan DPR tidak hadir pada Kamis (16/7/2020). Seharusnya pada Kamis (16/7/2020) hari ini, MK menggelar sidang lanjutan nomor perkara: 36/PUU-XVIII/2020 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah. Ternyata Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengirimkan surat.
Isi surat itu di antaranya menginformasikan Kemenkumham meminta menunda membaca keterangan pemerintah. Sementara DPR berhalangan hadir karena pada hari ini ada agenda rapat yang berlangsung di DPR.
"Sidang ini mau tidak mau harus ditunda. Untuk itu sidang ditunda dan digelar pada Selasa 11 Agustus 2020 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah," tegas Ketua Hakim Pleno Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, MK tetap meminta agar pemerintah tetap hadir dalam persidangan berikutnya untuk menyampaikan keterangan pemerintah. Sebab kata dia, salah satu pasal yang dapat diuji yakni Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dalam salah satu petitum, kata Enny, pemohon meminta kepada MK untuk diubah dinyatakan sebagai wajib.
Sidang ditunda karena pemerintah dan DPR tidak hadir pada Kamis (16/7/2020). Seharusnya pada Kamis (16/7/2020) hari ini, MK menggelar sidang lanjutan nomor perkara: 36/PUU-XVIII/2020 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah. Ternyata Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengirimkan surat.
Isi surat itu di antaranya menginformasikan Kemenkumham meminta menunda membaca keterangan pemerintah. Sementara DPR berhalangan hadir karena pada hari ini ada agenda rapat yang berlangsung di DPR.
"Sidang ini mau tidak mau harus ditunda. Untuk itu sidang ditunda dan digelar pada Selasa 11 Agustus 2020 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah," tegas Ketua Hakim Pleno Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, MK tetap meminta agar pemerintah tetap hadir dalam persidangan berikutnya untuk menyampaikan keterangan pemerintah. Sebab kata dia, salah satu pasal yang dapat diuji yakni Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dalam salah satu petitum, kata Enny, pemohon meminta kepada MK untuk diubah dinyatakan sebagai wajib.
Lihat Juga :