Tak Kenakan Masker di Tempat Umum, Siap-siap Didenda

Kamis, 16 Juli 2020 - 06:07 WIB
loading...
A A A
Program yang bakal dimulai 27 Juli 2020 mendatang diberlakukan sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat sekaligus merespons laporan terkait mulai menurunnya kesadaran masyarakat dalam mengenakan masker. Rencananya, dana yang terkumpul dari penerapan sanksi tersebut akan masuk ke kas negara. Adapun penegakan aturan tersebut akan dilaksanakan oleh Satpol PP, TNI, dan Polri.

Sejumlah daerah lain seperti DKI Jakarta sebenarnya juga menerapkan sanksi, tapi tidak berjalan efektif. Selain denda Rp250.000, Pemprov DKI Jakarta juga mengancam pelanggar dengan kerja sosial. (Baca juga: Jenderal AS Peringatkan Iran Tidak Bertindak Gegabah)

Bisa Efektif?

Anggota Komisi IX Fraksi PAN Intan Fauzi mengatakan, kalau kebijakan denda dimaksudkan sebagai salah satu upaya pemerintah menekan penyebaran virus korona sebagai bagian dari protokol kesehatan, itu baik. Namun dia menggariskan, kebijakan itu harus didukung juga dengan ketersediaan fasilitas yang cukup.

Misalnya masker. Selama ini masker harganya relatif mahal, sampai akhirnya produksi dalam negeri dan masyarakat juga buat sendiri dengan tangan. "Selain itu, harus dipikirkan, dengan adanya denda ini tidak mudah juga buat masyarakat dalam kondisi sulit harus ada lagi tambahan biaya. Bagi beberapa orang mungkin bisa," ujarnya.

Selain itu, Intan juga menekankan pentingnya tempat mencuci tangan, terutama di pusat interaksi publik seperti stasiun, kawasan perbelanjaan, dan lainnya. Begitu pula dengan tanda silang X untuk membatasi jarak orang. "Kalau tidak ada rambu-rambunya, bagaimana mau patuh?," tanyanya.

Karena itu, dia pesimistis sanksi bisa efektif memaksa masyarakat patuh mengenakan masker dan protokol kesehatan lain. “Apakah itu efektif? Ini kan kita semua lagi susah. Belum lagi kalau ada kurungan badan bagi pelanggar, jangan disamakan orang yang tidak patuh atas protokol kesehatan dengan melakukan tindakan kriminal,” tolaknya. (Baca juga: Ramai Kawin Tangkap di Sumba, Dandim Panggil Babinsa)

Selain itu, menurut Intan, masyarakat sepertinya sudah apatis dengan Covid-19 dan diatur. karenanya, pemerintah sebaiknya melakukan mitigasi yang tegas dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19. "Di sisi lain, harus kerja extraordinary karena penanganan ini sudah lintas kementerian/lembaga, bukan hanya recofusing anggarannya. Kemudian, harus diikuti dengan belanja-belanja untuk fasilitas kesehatan," ucapnya.

Pengamat bidang sosial pada lembaga riset kebijakan publik, The Indonesian Institute (TII), Vunny Wijaya, menilai kebijakan pemerintah terkait protokol kesehatan dalam rangka menertibkan masyarakat dengan aturan yang tegas disertai sanksi memang baik. Namun, jenis sanksinya yang perlu diperhatikan. Dalam pandangannya, bentuk sanksi denda bisa memberatkan masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PPKM Level 1, Pemerintah...
PPKM Level 1, Pemerintah Uji Coba New Normal di Kota Blitar
Keterbukaan Informasi...
Keterbukaan Informasi Dinilai Jadi Faktor Penting dalam Atasi Pandemi
Kemenkes Sebut Gelombang...
Kemenkes Sebut Gelombang Ketiga Corona Bisa Terjadi
Vaksinasi hingga Prokes...
Vaksinasi hingga Prokes Dinilai Jadi Cara Bangkit dari Pandemi
Pemilu 2024, Bawaslu...
Pemilu 2024, Bawaslu Perkirakan Pelanggaran Banyak Terjadi jika Masih Pandemi
Mendagri Apresiasi Sejumlah...
Mendagri Apresiasi Sejumlah Daerah Cukup Baik Tangani Pandemi
Pulih dari Covid-19,...
Pulih dari Covid-19, PM Singapura Diizinkan Kembali Bekerja
PM Singapura Positif...
PM Singapura Positif Covid-19 Usai Lawatan ke Afrika
Pandemi Corona Sebabkan...
Pandemi Corona Sebabkan 10 Ribu Personel AD Amerika Alami Obesitas
Rekomendasi
Rumor Nintendo Switch...
Rumor Nintendo Switch 2: Remake Ocarina of Time dengan Kontroler Zelda Pro
Jon Bon Jovi Mendadak...
Jon Bon Jovi Mendadak Hentikan Konser, Ternyata Ini Penyebabnya!
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Berita Terkini
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved