Tak Kenakan Masker di Tempat Umum, Siap-siap Didenda

Kamis, 16 Juli 2020 - 06:07 WIB
loading...
Tak Kenakan Masker di Tempat Umum, Siap-siap Didenda
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Upaya mengajak masyarakat membudayakan disiplin mengenakan masker untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) ternyata bukan perkara mudah. Apalagi dalam kondisi new normal, kesadaran untuk bahu membahu mempersempit semua peluang penyebarluasan corona semakin rendah.

Karena itulah opsi pengenaan denda bagi mereka yang tidak mengenakan masker semakin relevan. Bahkan, langkah tersebut bukan tidak mungkin dilaksanakan di Jawa Barat saja atau daerah lain yang sudah menerapkan aturan tersebut, tapi juga diadopsi secara nasional. Namun, rencana penerapan sanksi denda menuai kritikan. Selain karena tidak bakal efektif, denda bukan langkah mendidik dan terlalu memberatkan masyarakat. Jika pun terpaksa harus ada sanksi, yang lebih tepat dilakukan berupa sanksi kerja sosial.

Dorongan agar daerah lain menerapkan sanksi pihak yang tidak mengenakan masker atau pelanggar protokol kesehatan lain kemarin disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengumpulkan para gubernur di Istana Bogor kemarin. Presiden berharap pemberlakuan sanksi dapat meningkatkan disiplin masyarakat. Dengan begitu, roda ekonomi dapat dijalankan. “Pak Presiden memberikan arahan untuk menegakkan disiplin. Memang seyogianya ada sanksi. Apa itu denda maupun administrasi,” kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Istana Kepresidenan Bogor kemarin.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil membenarkan Presiden mendorong pelaksanaan denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Bahkan, Presiden tengah menggodok instruksi presiden (inpres) yang akan menjadi dasar hukum penerapan denda. "Presiden sedang siapkan namanya instruksi presiden sebagai penguatan dasar hukum untuk sanksi," ujarnya di Istana Bogor kemarin. (Baca: Eonomi Diprediksi Minus 4,3%, Jokowi: Tak Bisa Lagi Andalkan Investasi)

Menurut pria yang akrab disapa Kang Emil itu, Pemprov Jabar mendapat apresiasi dari Presiden Jokowi lantaran akan memberlakukan sanksi denda kepada warga yang tak patuh protokol kesehatan. Seperti diketahui, Pemprov Jawa Barat akan memberlakukan sanksi denda kepada warga yang tidak pakai masker di tempat umum sebesar Rp100.000-150.000. Kebijakan itu berlaku mulai 27 Juli 2020.

"Tadi ditanya Jawa Barat berapa, saya bilang sekitar Rp100.000 sampai Rp150.000. (Jokowi bilang) ya nanti diperkuat oleh inpres yang mudah-mudahan pekan ini keluar. Jabar mendenda yang tidak pakai masker di ruang publik, kecuali pidato, kecuali makan, itu pada 27 Juli," kata Kang Emil.

Sebelumnya pemerintah memang tengah merumuskan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Presiden Jokowi tampaknya geregetan karena rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. “Yang kita siapkan sekarang ini untuk ada sanksi. Sanksi. Misalnya pakai masker di sebuah provinsi kita survei. Ada 30%. Yang 70% enggak pakai masker. Bagaimana tingkat positifnya enggak tinggi,” ujar Jokowi beberapa waktu lalu. (Baca juga: Rapat Paripurna DPR Sahkan Perppu Penundaan Pilkada 2020)

Namun, sanksi seperti apa, apakah dilakukan dengan menjatuhkan denda atau kerja sosial, pemerintah pusat belum memutuskan. “Yang kita siapkan regulasi untuk memberikan sanksi baik dalam bentuk denda atau bentuk kerja sosial atau tipiring (tindak pidana ringan). Tapi masih dalam pembahasan. Memang kalau diberikan itu menurut kita semua akan berbeda,” ungkapnya.

Wacana denda terhadap warga yang tidak mengenakan masker mengemuka kembali saat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jabar bakal menerapkan aturan tersebut. Mereka bakal menjatuhkan denda Rp100.000-150.0000 bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker di tempat-tempat umum.

Program yang bakal dimulai 27 Juli 2020 mendatang diberlakukan sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat sekaligus merespons laporan terkait mulai menurunnya kesadaran masyarakat dalam mengenakan masker. Rencananya, dana yang terkumpul dari penerapan sanksi tersebut akan masuk ke kas negara. Adapun penegakan aturan tersebut akan dilaksanakan oleh Satpol PP, TNI, dan Polri.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1042 seconds (0.1#10.140)