Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Jum'at, 24 Juli 2026 - 11:01 WIB
loading...
Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Gugatan perdata yang diajukan sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terhadap Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto dan Sekretaris Jenderal PPP Taj Yasin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi dicabut pada Kamis (23/7/2026). Pencabutan gugatan itu dilakukan para penggugat yang berasal dari berbagai daerah sebagai bentuk komitmen untuk menjaga soliditas dan persatuan di tubuh partai, sekaligus mendukung agenda konsolidasi organisasi yang tengah dijalankan.
Kuasa Hukum para penggugat, Juhdi Permana, menjelaskan bahwa keputusan mencabut gugatan merupakan hasil kesepakatan para kader setelah mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar, yakni menjaga kondusivitas internal partai.
"Klien kami memilih mencabut gugatan karena ingin mematuhi arahan Ketua Umum yang dalam berbagai kesempatan selalu menekankan pentingnya menjaga persatuan dan menghindari konflik internal. Saat ini yang dibutuhkan adalah fokus pada konsolidasi organisasi, bukan memperpanjang polemik," ujar Juhdi kepada wartawan.
Baca juga: Wagub Banten Dimyati: Walaupun Beda Partai, Hati Saya Tetap PPP
Kuasa Hukum para penggugat, Juhdi Permana, menjelaskan bahwa keputusan mencabut gugatan merupakan hasil kesepakatan para kader setelah mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar, yakni menjaga kondusivitas internal partai.
"Klien kami memilih mencabut gugatan karena ingin mematuhi arahan Ketua Umum yang dalam berbagai kesempatan selalu menekankan pentingnya menjaga persatuan dan menghindari konflik internal. Saat ini yang dibutuhkan adalah fokus pada konsolidasi organisasi, bukan memperpanjang polemik," ujar Juhdi kepada wartawan.
Baca juga: Wagub Banten Dimyati: Walaupun Beda Partai, Hati Saya Tetap PPP
Lihat Juga :