Tak Kenakan Masker di Tempat Umum, Siap-siap Didenda

Kamis, 16 Juli 2020 - 06:07 WIB
loading...
A A A
"Jika pun diberikan sanksi, paling tidak dimulai dari teguran hingga kerja sosial, misalnya, membersihkan fasilitas umum seperti menyapu dan sebagainya, seperti yang berlaku di DKI Jakarta. Bagi wilayah seperti Jakarta yang telah mempraktikkan sanksi kerja sosial, perlu juga dilihat efektivitasnya atau hasilnya," katanya.

Vunny kemudian menandaskan, bagi daerah yang ingin mempraktikkan, sebaiknya diadakan kajian terlebih dulu, seberapa jauh pemahaman masyarakatnya terkait penggunaan masker, termasuk pendapat masyarakat soal denda. Baru kemudian mengambil kebijakan yang tepat. “Memutus Covid-19 ini kan yang paling utama sebenarnya bagaimana mengedukasi dan mendorong masyarakat agar mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat secara lebih konsisten ditambah adaptasi perilaku baru, misalnya jaga jarak,” imbuhnya.

Kolaborasi pemerintah dengan masyarakat dalam sosialisasi yang lebih merata juga masih perlu ditingkatkan lagi. Apalagi memasuki era adaptasi kebiasaan baru (ABK) yang sebelumnya disebut new normal.

Pakar kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menilai, sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum kurang efektif. Menurut dia, Pemprov Jabar sebaiknya fokus mengoptimalkan sosialisasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat terkait penerapan protokol pencegahan Covid-19. (Lihat videonya: Tak Puas Perihal Warisan, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas di Kebumen)

Dia menegaskan, penerapan sanksi merupakan opsi paling terakhir. "Pemerintah harus memfasilitasi, misalnya memberikan bantuan masker. Kalau upaya-upaya itu sudah optimal, dari sisi edukasi pemberdayaan masyarakat sudah optimal, baru pada tahap sanksi," ujarnya kemarin.

Cecep juga menekankan, jika Pemprov Jabar merasa telah maksimal melakukan sosialisasi dan edukasi dan memutuskan akan menerapkan sanksi, sanksi tersebut seharusnya bukan berupa denda, melainkan sanksi sosial. Sekali lagi, dia menekankan sanksi dalam bentuk denda tidak akan membuat jera para pelanggar.

Selain itu, sanksi denda juga dinilainya tidak berkeadilan bagi masyarakat menengah ke bawah. "Mungkin bagi masyarakat tertentu uang segitu, misalnya Rp150.000, itu terasa berat. Tapi bagi masyarakat yang mampu, bisa saja membiarkan dirinya tidak menggunakan masker karena mampu membayar denda," katanya. (Dita Angga/Agung Bakti Sarasa/Faorick Pakpahan/Fahmi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PPKM Level 1, Pemerintah...
PPKM Level 1, Pemerintah Uji Coba New Normal di Kota Blitar
Keterbukaan Informasi...
Keterbukaan Informasi Dinilai Jadi Faktor Penting dalam Atasi Pandemi
Kemenkes Sebut Gelombang...
Kemenkes Sebut Gelombang Ketiga Corona Bisa Terjadi
Vaksinasi hingga Prokes...
Vaksinasi hingga Prokes Dinilai Jadi Cara Bangkit dari Pandemi
Pemilu 2024, Bawaslu...
Pemilu 2024, Bawaslu Perkirakan Pelanggaran Banyak Terjadi jika Masih Pandemi
Mendagri Apresiasi Sejumlah...
Mendagri Apresiasi Sejumlah Daerah Cukup Baik Tangani Pandemi
Pulih dari Covid-19,...
Pulih dari Covid-19, PM Singapura Diizinkan Kembali Bekerja
PM Singapura Positif...
PM Singapura Positif Covid-19 Usai Lawatan ke Afrika
Pandemi Corona Sebabkan...
Pandemi Corona Sebabkan 10 Ribu Personel AD Amerika Alami Obesitas
Rekomendasi
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
BYD M6 DM Diklaim Irit...
BYD M6 DM Diklaim Irit 65 Km/Liter, Sudah Diuji 150 Km Nyaris Tanpa Minum Bensin
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved