Rapat Paripurna DPR Sahkan Perppu Penundaan Pilkada 2020

Selasa, 14 Juli 2020 - 16:25 WIB
loading...
Rapat Paripurna DPR...
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang revisi atas UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada akhirnya disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR.Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setelah dibahas satu kali oleh Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam Rapat Kerja (Raker) pada 24 Juni, lalu disepakati di tingkat I oleh Komisi II DPR bersama dengan Mendagri dan Menkumham pada 30 Juni.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang revisi atas UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada akhirnya disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada sore hari ini, Selasa (14/7/2020). (Baca juga: 22 Daerah Masih Cairkan Anggaran Pilkada di Bawah 40%)

Perppu Pilkada ini berisi tentang penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 yang sebelumnya diatur pada 9 September 2020 diundur menjadi 9 Desember 2020 karena adanya pandemi Covid-19 di Indonesia. Sebelumnya, pandemi ini juga membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menunda sementara tahapan selama 3 bulan.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Wakil Ketua DPR sekaligus Pimpinan Sidang Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR. (Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Lampu Kuning untuk Pilkada Serentak)

Kemudian, sebanyak 130 anggota DPR yang hadir secara fisik, dan 174 anggota secara virtual berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR pun menyatakan persetujuannya terhadap penegsahan Perppu 2/2020 itu. “Setuju,” kata mereka bersamaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Paparkan Kinerja...
Mendagri Paparkan Kinerja Anggaran Kemendagri yang Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Ungkap Strategi Cegahan...
Ungkap Strategi Cegahan Korupsi di Daerah, Mendagri Tito: Kuncinya Penguatan Sistem dan Integritas
Mendagri Minta Pemda...
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali
Mendagri Ingatkan Kepala...
Mendagri Ingatkan Kepala Desa Jaga Integritas dan Kuasai Manajemen Pemerintahan
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Bukan Cuma Harga Minyak,...
Bukan Cuma Harga Minyak, Tata Kelola APBN yang Buruk Jadi Biang Kerok Lemahnya Rupiah
Distribusi BBM di Sumut...
Distribusi BBM di Sumut Berangsur Normal, Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Aman
Resor Baru di Tepi Pantai...
Resor Baru di Tepi Pantai Langkawi Hadirkan Panorama Hutan, Gunung, dan Laut Sekaligus
Berita Terkini
Don Ritto Dilimpahkan...
Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Serahkan Barang Bukti Kasus Korupsi dan TPPU
Brigjen Pol Irhamni:...
Brigjen Pol Irhamni: Kolaborasi Aparat Penegak Hukum Jadi Kunci Jerat Mafia Lingkungan
Laporan Gratifikasi...
Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Ditolak, KPK Ungkap Alasannya
Polisi Pastikan Emas...
Polisi Pastikan Emas 74 Kg Sitaan dari Rumah Febrie Adriansyah Asli
Don Ritto Bungkam saat...
Don Ritto Bungkam saat Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Penampakannya
Febrie Adriansyah Mulai...
Febrie Adriansyah Mulai Diperiksa Kejagung, Hotman Paris: Sebagai Tersangka
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved