Rapat Paripurna DPR Sahkan Perppu Penundaan Pilkada 2020

Selasa, 14 Juli 2020 - 16:25 WIB
loading...
Rapat Paripurna DPR Sahkan Perppu Penundaan Pilkada 2020
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang revisi atas UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada akhirnya disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR.Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setelah dibahas satu kali oleh Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam Rapat Kerja (Raker) pada 24 Juni, lalu disepakati di tingkat I oleh Komisi II DPR bersama dengan Mendagri dan Menkumham pada 30 Juni.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang revisi atas UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada akhirnya disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada sore hari ini, Selasa (14/7/2020). (Baca juga: 22 Daerah Masih Cairkan Anggaran Pilkada di Bawah 40%)

Perppu Pilkada ini berisi tentang penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 yang sebelumnya diatur pada 9 September 2020 diundur menjadi 9 Desember 2020 karena adanya pandemi Covid-19 di Indonesia. Sebelumnya, pandemi ini juga membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menunda sementara tahapan selama 3 bulan.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Wakil Ketua DPR sekaligus Pimpinan Sidang Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR. (Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Lampu Kuning untuk Pilkada Serentak)

Kemudian, sebanyak 130 anggota DPR yang hadir secara fisik, dan 174 anggota secara virtual berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR pun menyatakan persetujuannya terhadap penegsahan Perppu 2/2020 itu. “Setuju,” kata mereka bersamaan.

Lalu, Dasco mengetuk palu sebagai tanda pengesahan perppu tentang penundaan Pilkada Serentak 2020 itu menjadi UU.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menjelaskan perihal proses pembahasan di tingkat I di Komisi II DPR bersama dengan pemerintah yang diwakili oleh Mendagri dan Menkumham. “Dalam kesempatan ini izinkan kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Mendagri dan Menkumham yang telah membahas ini dengan rasa kebersamaan, serta mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait yang ikut menyukseskan pembahasan ini,” ucapnya.

Pengesahan Perppu Pilkada ini juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. Tito dan Yasonna mengenakan jas hitam dan kemeja putih. Tito memadankannya dengan dasi merah dan juga mengenakan sarung tangan karet biru. Sementara Yasonna memadankan dasi biru bercorak dan sarung tangan karet warna hitam. Mereka duduk bersebelahan di ruang paripurna. kiswondari
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1574 seconds (0.1#10.140)