Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Richard Eliezer Trending Topic di Twitter
Rabu, 15 Februari 2023 - 13:48 WIB
loading...
Richard Eliezer alias Bharada E mendadak jadi berbincangan di jagat maya Twitter. Namanya masuk ke dalam trending topic Twitter setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E mendadak jadi berbincangan di jagat maya Twitter. Namanya masuk ke dalam trending topic Twitter setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pantauan Tim MPI sekira pukul 13.23 WIB, nama Richard Eliezer bertengger di urutan pertama trending topic Indonesia. Namanya muncul sebanyak 14 ribu cuitan. Baca juga: Ruang Sidang PN Jaksel Berantakan Usai Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan baru saja menjatuhkan hukuman kepada Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Beberapa pertimbangan Majelis Hakim dalam memvonis terdakwa antara lain terdiri atas alasan yang memberatkan dan meringankan. Adapun pertimbangan yang memberatkan yakni hubungan yang akrab dengan korban dan tidak ada masalah, namun tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Brigadir J meninggal dunia.
Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum.
Selain itu terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa (Richard Eliezer).
Pantauan Tim MPI sekira pukul 13.23 WIB, nama Richard Eliezer bertengger di urutan pertama trending topic Indonesia. Namanya muncul sebanyak 14 ribu cuitan. Baca juga: Ruang Sidang PN Jaksel Berantakan Usai Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan baru saja menjatuhkan hukuman kepada Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Beberapa pertimbangan Majelis Hakim dalam memvonis terdakwa antara lain terdiri atas alasan yang memberatkan dan meringankan. Adapun pertimbangan yang memberatkan yakni hubungan yang akrab dengan korban dan tidak ada masalah, namun tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Brigadir J meninggal dunia.
Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum.
Selain itu terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa (Richard Eliezer).
Lihat Juga :