Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Richard Eliezer Trending Topic di Twitter
loading...
A
A
A
JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E mendadak jadi berbincangan di jagat maya Twitter. Namanya masuk ke dalam trending topic Twitter setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pantauan Tim MPI sekira pukul 13.23 WIB, nama Richard Eliezer bertengger di urutan pertama trending topic Indonesia. Namanya muncul sebanyak 14 ribu cuitan. Baca juga: Ruang Sidang PN Jaksel Berantakan Usai Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan baru saja menjatuhkan hukuman kepada Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Beberapa pertimbangan Majelis Hakim dalam memvonis terdakwa antara lain terdiri atas alasan yang memberatkan dan meringankan. Adapun pertimbangan yang memberatkan yakni hubungan yang akrab dengan korban dan tidak ada masalah, namun tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Brigadir J meninggal dunia.
Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum.
Selain itu terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa (Richard Eliezer).
"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis disambut riuh pendukung Richard Eliezer.
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A ayat (3) Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 Tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada 18 Januari 2023 lalu.
Jaksa meyakini Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pantauan Tim MPI sekira pukul 13.23 WIB, nama Richard Eliezer bertengger di urutan pertama trending topic Indonesia. Namanya muncul sebanyak 14 ribu cuitan. Baca juga: Ruang Sidang PN Jaksel Berantakan Usai Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan baru saja menjatuhkan hukuman kepada Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Beberapa pertimbangan Majelis Hakim dalam memvonis terdakwa antara lain terdiri atas alasan yang memberatkan dan meringankan. Adapun pertimbangan yang memberatkan yakni hubungan yang akrab dengan korban dan tidak ada masalah, namun tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Brigadir J meninggal dunia.
Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum.
Selain itu terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa (Richard Eliezer).
"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis disambut riuh pendukung Richard Eliezer.
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A ayat (3) Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 Tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada 18 Januari 2023 lalu.
Jaksa meyakini Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)