Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Siapa Berwenang Mengeksekusi?

Selasa, 14 Februari 2023 - 19:33 WIB
loading...
Ferdy Sambo Divonis...
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (13/2/2023). Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU sebelumnya menuntut suami Putri Candrawathi itu dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Lalu, siapa yang akan mengeksekusi hukuman mati?

"Kewenangan eksekusi mati ada di Kejaksaan Agung. Lapas adalah tempat terpidana tersebut menjalankan pidana sesuai putusan hakim," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjen Pas) Rika Aprianti saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Vonis Hakim Terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lebih Tinggi dari Tuntutan, Apakah itu Ultra Petita?



Mengenai hal tersebut, dia menekankan bahwa seorang terdakwa masih memiliki upaya hukum dalam putusan pengadilan tingkat pertama, sebagaimama seperti yang tercantum pada Pasal 1 angka 12 KUHAP. "Namun sekali lagi kewenangan putusan ada pada hakim, Pemasyarakatan (lapas) menjalankan putusan hakim," tuturnya.

Dia menjelaskan, lapas merupakan tempat untuk menjalani putusan pidana Hakim dan memberikan pembinaan selama terpidana menjalani hukuman di lapas. Dia melanjutkan, lapas juga secara sistem akan membuat dan menilai laporan perkembangan pembinaan narapidana sesuai dengan indikator yang ada di Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Adapun yang melakukan penilaian adalah wali pemasyarakatan yang melakukan pembinaan kepada narapidana yang selanjutnya akan dirapatkan ditetapkan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan. "Itu yang disiapkan oleh pihak lapas. Terkait perubahan pidana, bukan ada di kewenangan pemasyarakatan, hanya menjalankan sesuai putusan hakim," pungkasnya.

Baca: Ferdy Sambo Divonis Mati, Sorak Sorai Pengunjung: Terima Kasih Pak Hakim

Diberitakan sebelumnya, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa Ultra Petita hanya ada dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Dia mengatakan, Majelis Hakim sangat bisa menjatuhkan putusan yang melebihi dari tuntutan JPU.

Dia menuturkan, Hakim memiliki kewenangan dan kebebasan untuk memutus suatu perkara pidana. “Batasannya adalah ancaman hukumannya ada di dalam pasal,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Senin (13/2/2023).

Dia melanjutkan, Jaksa sekadar menyimpulkan fakta persidangan yang terjadi di dalam persidangan. Jika Jaksa bisa menilai terdakwa terbukti dan berat, penasihat hukum bisa mengklaim kliennya tidak terbukti dan harus diringankan.

Baca: Histeris Ibu Brigadir J Saat Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara: Ini Yosua yang Kau Bunuh!

“Nah hakimlah yang punya kewenangan menyimpulkan itu. Nah batasan hakim tidak terikat pada tuntutan Jaksa. Kalau masih dalam dakwaan, maka batasan tertingginya adalah ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang itu. UU yang didakwakan,” jelasnya.

Maka itu, kata Fickar, vonis hakim yang melebihi tuntutan Jaksa terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu bukan ultra petita. “Bukan ultra petita itu, enggak ada ultra petita dalam pidana sepanjang putusan hakim itu mengikuti ancaman hukuman dalam dakwaan,” ungkapnya.

Dia memberikan contoh ultra petita adalah seseorang didakwa mencuri, namun hakim memutuskan melakukan pembunuhan. “Nah itu namanya ultra petita, didakwa lain, dihukum lain. Tapi kalau dia dituntut dalam satu tindak pidana, hukumannya tidak maksimal, tapi hakim menjatuhkan maksimal, itu enggak masalah, batasannya adalah ketentuan Undang-Undangnya,” tuturnya.

“Tapi kalau dalam kasus pidana yang pasti itu ketentuan pasalnya, jaksa boleh nuntut berapa saja, tapi hakim bebas menjatuhkan putusan. Jadi, kalau ada perbedaan tuntutan jaksa dengan putusan hakim, itu hanya perbedaan memandang dan menangkap rasa keadilan saja,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Ditjenpas Pastikan Penanganan...
Ditjenpas Pastikan Penanganan Warga Binaan Meninggal di Lapas Palangka Raya Transparan
Korupsi, 2 Eks Menhan...
Korupsi, 2 Eks Menhan China Dijatuhi Hukuman Mati
Rekomendasi
Sooyoung SNSD dan Jung...
Sooyoung SNSD dan Jung Kyung-ho Putus setelah 14 Tahun Pacaran
Cari Tontonan Plot Twist?...
Cari Tontonan Plot Twist? Ini 5 Microdrama V+Short yang Wajib Masuk Watchlist
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Berbagai Jenis ETF Sebelum Berinvestasi
Berita Terkini
Tersangka Kasus Bea...
Tersangka Kasus Bea Cukai Gunakan 'Dana Operasional' untuk Beli iPhone Istri
Boni Hargens Apresiasi...
Boni Hargens Apresiasi Gagasan Resiprokalitas Kapolri
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Prabowo Ngaku Cocok...
Prabowo Ngaku Cocok dengan HIPMI: Kelakuannya Sudah Saya Kenal Semuanya
Infografis
Perbandingan Universitas...
Perbandingan Universitas Terbaik Iran vs Israel, Siapa Unggul?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved