Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Siapa Berwenang Mengeksekusi?

Selasa, 14 Februari 2023 - 19:33 WIB
loading...
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Siapa Berwenang Mengeksekusi?
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (13/2/2023). Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU sebelumnya menuntut suami Putri Candrawathi itu dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Lalu, siapa yang akan mengeksekusi hukuman mati?

"Kewenangan eksekusi mati ada di Kejaksaan Agung. Lapas adalah tempat terpidana tersebut menjalankan pidana sesuai putusan hakim," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjen Pas) Rika Aprianti saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).





Mengenai hal tersebut, dia menekankan bahwa seorang terdakwa masih memiliki upaya hukum dalam putusan pengadilan tingkat pertama, sebagaimama seperti yang tercantum pada Pasal 1 angka 12 KUHAP. "Namun sekali lagi kewenangan putusan ada pada hakim, Pemasyarakatan (lapas) menjalankan putusan hakim," tuturnya.

Dia menjelaskan, lapas merupakan tempat untuk menjalani putusan pidana Hakim dan memberikan pembinaan selama terpidana menjalani hukuman di lapas. Dia melanjutkan, lapas juga secara sistem akan membuat dan menilai laporan perkembangan pembinaan narapidana sesuai dengan indikator yang ada di Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Adapun yang melakukan penilaian adalah wali pemasyarakatan yang melakukan pembinaan kepada narapidana yang selanjutnya akan dirapatkan ditetapkan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan. "Itu yang disiapkan oleh pihak lapas. Terkait perubahan pidana, bukan ada di kewenangan pemasyarakatan, hanya menjalankan sesuai putusan hakim," pungkasnya.



Diberitakan sebelumnya, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa Ultra Petita hanya ada dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Dia mengatakan, Majelis Hakim sangat bisa menjatuhkan putusan yang melebihi dari tuntutan JPU.

Dia menuturkan, Hakim memiliki kewenangan dan kebebasan untuk memutus suatu perkara pidana. “Batasannya adalah ancaman hukumannya ada di dalam pasal,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Senin (13/2/2023).

Dia melanjutkan, Jaksa sekadar menyimpulkan fakta persidangan yang terjadi di dalam persidangan. Jika Jaksa bisa menilai terdakwa terbukti dan berat, penasihat hukum bisa mengklaim kliennya tidak terbukti dan harus diringankan.



“Nah hakimlah yang punya kewenangan menyimpulkan itu. Nah batasan hakim tidak terikat pada tuntutan Jaksa. Kalau masih dalam dakwaan, maka batasan tertingginya adalah ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang itu. UU yang didakwakan,” jelasnya.

Maka itu, kata Fickar, vonis hakim yang melebihi tuntutan Jaksa terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu bukan ultra petita. “Bukan ultra petita itu, enggak ada ultra petita dalam pidana sepanjang putusan hakim itu mengikuti ancaman hukuman dalam dakwaan,” ungkapnya.

Dia memberikan contoh ultra petita adalah seseorang didakwa mencuri, namun hakim memutuskan melakukan pembunuhan. “Nah itu namanya ultra petita, didakwa lain, dihukum lain. Tapi kalau dia dituntut dalam satu tindak pidana, hukumannya tidak maksimal, tapi hakim menjatuhkan maksimal, itu enggak masalah, batasannya adalah ketentuan Undang-Undangnya,” tuturnya.

“Tapi kalau dalam kasus pidana yang pasti itu ketentuan pasalnya, jaksa boleh nuntut berapa saja, tapi hakim bebas menjatuhkan putusan. Jadi, kalau ada perbedaan tuntutan jaksa dengan putusan hakim, itu hanya perbedaan memandang dan menangkap rasa keadilan saja,” pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2904 seconds (0.1#10.140)