Vonis Hakim Terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lebih Tinggi dari Tuntutan, Apakah itu Ultra Petita?
Senin, 13 Februari 2023 - 21:54 WIB
loading...
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi . Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sedangkan tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo adalah hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.
Sedangkan tuntutan JPU terhadap Putri adalah hukuman penjara selama delapan tahun. Pasangan suami istri itu dianggap telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Mati
Lalu, apa Majelis Hakim menerapkan ultra petita dalam vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut?
Adapun Ultra Petita berasal dari bahasa latin. Ultra merupakan lebih, melampaui, dan ekstrim. Sedangkan petita adalah permohonan.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa Ultra Petita hanya ada dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Dia mengatakan, Majelis Hakim sangat bisa menjatuhkan putusan yang melebihi dari tuntutan JPU.
Baca: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Pertimbangan Hakim
Dia menuturkan, Hakim memiliki kewenangan dan kebebasan untuk memutus suatu perkara pidana. “Batasannya adalah ancaman hukumannya ada di dalam pasal,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Senin (13/2/2023).
Sedangkan tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo adalah hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.
Sedangkan tuntutan JPU terhadap Putri adalah hukuman penjara selama delapan tahun. Pasangan suami istri itu dianggap telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Mati
Lalu, apa Majelis Hakim menerapkan ultra petita dalam vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut?
Adapun Ultra Petita berasal dari bahasa latin. Ultra merupakan lebih, melampaui, dan ekstrim. Sedangkan petita adalah permohonan.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa Ultra Petita hanya ada dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Dia mengatakan, Majelis Hakim sangat bisa menjatuhkan putusan yang melebihi dari tuntutan JPU.
Baca: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Pertimbangan Hakim
Dia menuturkan, Hakim memiliki kewenangan dan kebebasan untuk memutus suatu perkara pidana. “Batasannya adalah ancaman hukumannya ada di dalam pasal,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Senin (13/2/2023).
Lihat Juga :