Menkominfo Johnny Plate Sudah 7 Jam Diperiksa Kejagung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate masih berada di Kejaksaan Agung (Kejagung). Politikus Partai Nasdem itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sudah lebih dari tujuh jam pemeriksaan terhadap Johnny Plate itu berlangsung. Johnny tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung sekitar pukul 08.49 WIB.
Mantan anggota DPR itu datang ke Kejagung menggunakan Kijang Innova. Dia mengenakan baju biru dongker dan masker putih ditemani oleh kuasa hukum.
Saat tiba di Kejagung, Plate tidak mengatakan apa pun meski dicecar sejumlah awak media. "Masih (diperiksa)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).
Ketut Sumedana belum menjawab saat ditanya mengenai alasan pihaknya membutuhkan waktu yang cukup panjang dalam memintai keterangan dari Johnny Plate. Diketahui, kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) lahir pada 2006. Merujuk situsnya, BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Dipimpin seorang direktur utama, BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. BAKTI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.
Pada 25 Oktober 2022, penyelidik Kejagung melakukan gelar perkara atau ekspos. Berdasarkan gelar perkara itu, ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS tersebut.
Sejauh ini, ada lima orang tersangka yang sudah dijerat oleh Kejagung. Salah satunya adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Dalam kasus ini, dia diduga dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut. Diduga, hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.
Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS. Ia diduga berperan memberikan masukan dan saran kepada Anang dalam menyusun Peraturan Direktur Utama terkait pengadaan tersebut.
Hal itu diduga dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan GMS sebagai salah satu supplier salah satu perangkat. Namun, kajian tersebut dibuat oleh dia sendiri dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
Dua tersangka lain adalah Account Director berinisial MA dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH. Keduanya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Anang untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa. Tujuannya untuk mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Dalam penyidikan ini, Kejagung sudah menggeledah beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu saksi ialah swasta bernama Gregorius Alex Plate yang disebut-sebut merupakan adik dari Johnny Plate.
Sudah lebih dari tujuh jam pemeriksaan terhadap Johnny Plate itu berlangsung. Johnny tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung sekitar pukul 08.49 WIB.
Mantan anggota DPR itu datang ke Kejagung menggunakan Kijang Innova. Dia mengenakan baju biru dongker dan masker putih ditemani oleh kuasa hukum.
Saat tiba di Kejagung, Plate tidak mengatakan apa pun meski dicecar sejumlah awak media. "Masih (diperiksa)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).
Ketut Sumedana belum menjawab saat ditanya mengenai alasan pihaknya membutuhkan waktu yang cukup panjang dalam memintai keterangan dari Johnny Plate. Diketahui, kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) lahir pada 2006. Merujuk situsnya, BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Dipimpin seorang direktur utama, BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. BAKTI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.
Pada 25 Oktober 2022, penyelidik Kejagung melakukan gelar perkara atau ekspos. Berdasarkan gelar perkara itu, ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS tersebut.
Sejauh ini, ada lima orang tersangka yang sudah dijerat oleh Kejagung. Salah satunya adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Dalam kasus ini, dia diduga dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut. Diduga, hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.
Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS. Ia diduga berperan memberikan masukan dan saran kepada Anang dalam menyusun Peraturan Direktur Utama terkait pengadaan tersebut.
Hal itu diduga dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan GMS sebagai salah satu supplier salah satu perangkat. Namun, kajian tersebut dibuat oleh dia sendiri dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
Dua tersangka lain adalah Account Director berinisial MA dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH. Keduanya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Anang untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa. Tujuannya untuk mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Dalam penyidikan ini, Kejagung sudah menggeledah beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu saksi ialah swasta bernama Gregorius Alex Plate yang disebut-sebut merupakan adik dari Johnny Plate.
(rca)