Vonis Hakim Terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lebih Tinggi dari Tuntutan, Apakah itu Ultra Petita?

Senin, 13 Februari 2023 - 21:54 WIB
loading...
A A A


Lalu, keempat, perbuatannya dianggap tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Selanjutnya, yakni kelima bahwa Ferdy Sambo dianggap telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Keenam, perbuatannya menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

Ketujuh, Ferdy Sambo dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.



Majelis Hakim juga menilai tidak ada hal yang meringankan Putri Candrawathi. Salah satu hal yang memberatkannya adalah Putri dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Hal yang memberatkan lainnya karena Putri tidak mengakui kesalahannya. Kemudian, perbuatannya mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.

Selain itu, perbuatannya dianggap telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.
(rca)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2209 seconds (0.1#10.140)