Pakar Hukum Nilai Penanganan Perkara Ijazah Jokowi Bisa Dipersoalkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:53 WIB
loading...
Pakar Hukum Nilai Penanganan...
Dokter Tifa dan Roy Suryo. Foto: Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai perkara tudingan ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret Roy Suryo Cs bisa dihentikan bila penanganannya sudah melampaui batas waktu yang diatur dalam KUHAP. Menurut Fickar, dalam perspektif hukum pidana, perkara dibagi menjadi tiga kategori, yakni perkara sumir, perkara singkat, dan perkara biasa.

Ia menyebut kasus yang berkaitan dengan pembuktian rumit masuk kategori perkara biasa sehingga membutuhkan waktu penanganan lebih panjang. “Kalau ini dianggap perkara biasa, sebenarnya dari sudut pembuktian menjadi pertanyaan. Sudah cukup atau belum buktinya. Kenapa belum berani naik sampai ke pengadilan,” kata Fickar dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Roy Suryo Cs, Penjara atau Bebas?' di iNews, Selasa (26/5/2026).

Dalam hukum acara pidana, kata dia, proses penanganan perkara dimulai dari penyelidikan untuk mencari ada atau tidaknya peristiwa pidana. Pada tahap ini, seseorang hanya diundang oleh polisi dan belum memiliki konsekuensi yuridis seperti pemanggilan resmi.

Pakar Hukum Nilai Penanganan Perkara Ijazah Jokowi Bisa Dipersoalkan


Baca juga: Refly Harun: Jokowi Takut jika Polemik Ijazah Dibawa ke Persidangan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Menangkan Praperadilan...
Menangkan Praperadilan soal Penangkapan, Roy Suryo Kian Pede Jalani Sidang Praperadilan Kedua
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Praperadilannya Dikabulkan...
Praperadilannya Dikabulkan Sebagian oleh PN Jaksel, Roy Suryo Tersenyum Lebar
Breaking News! Roy Suryo...
Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Rekomendasi
PBB Menyerukan Penguatan...
PBB Menyerukan Penguatan Tata Kelola Kecerdasan Buatan
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
Danantara Mulai Merger...
Danantara Mulai Merger Empat Perusahaan Pengelola Aset BUMN
Berita Terkini
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved