Begini Ekspresi Putri Candrawathi Usai Divonis 20 Tahun Penjara

Senin, 13 Februari 2023 - 19:52 WIB
loading...
Begini Ekspresi Putri...
Majelis Hakim memvonis Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, pidana penjara 20 tahun penjara. Putri tampak tidak terkejut. Foto/MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Usai pembacaan vonis Majelis Hakim terhadap Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi alias PC, yang divonis pidana penjara 20 tahun penjara, disambut sorak sorai pengunjung Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Saat dibacakan putusan vonis 20 tahun, PC tidak sedikit pun terlihat terkejut maupun bergeming atas vonis yang lebih memberatkan daripada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara 8 tahun.

Berdasarkan pantauan MPI sekira pukul 19.29 WIB, PC terlihat meninggalkan ruang sidang tanpa gerak-gerik menyalami Hakim dan JPU. Kendati demikian, PC terlihat berdiri terdiam sejenak sembari memperhatikan Majelis Hakim yang meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu dibandingkan dirinya.

Baca juga: Menanti Detik-detik Vonis Putri Candrawathi, Usai Ferdy Sambo Dihukum Mati

PC tidak bersalaman maupun mengucapkan salam kepada Majelis Hakim. Namun setelahnya, PC terlihat menundukkan kepalanya sedikit ke hadapan meja sidang.

Diketahui sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Putri Candrawathi selama delapan tahun penjara.

Ia dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri diyakini turut serta membunuh Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya, Putri dan keempat terdakwa lain diyakini melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1550 seconds (0.1#10.140)