Ibam Dituntut 15 Tahun Penjara, Pakar Hukum Pidana UI, UGM hingga PTIK Nilai Terlalu Janggal

Senin, 11 Mei 2026 - 13:19 WIB
loading...
Ibam Dituntut 15 Tahun...
Ibrahim Arief (Ibam) dituntut 15 tahun penjara ditambah uang pengganti Rp16,9 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Foto/SindoNews/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Sejumlah pakar hukum pidana dari berbagai perguruan tinggi ternama di Indonesia mulai buka suara terkait tuntutan kepada Ibrahim Arief (Ibam) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook . Tuntutan 15 tahun penjara ditambah uang pengganti Rp16,9 miliar dinilai janggal dan dipaksakan.

Jika denda tidak dibayar akan dikenakan tambahan hukuman 7,5 tahun penjara sehingga total menjadi 22,5 tahun penjara. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menilai uang pengganti yang dikenakan kepada Ibam tidak memiliki dasar yang jelas. Baca juga: Nadiem Makarim Sebut Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal

Pasalnya, penghitungannya berasal dari nilai saham yang diperoleh Ibam ketika bekerja di Bukalapak, jauh sebelum dia membantu Kemendikbudristek sebagai konsultan. “Tuntutan uang pengganti tersebut terlalu kasar dan tidak punya kausalitas yang memadai,” katanya kepada media, Senin (11/5/2026).

Dia juga menyoroti posisi Ibam yang hanya sebagai konsultan di Kemendikbudristek yang kemudian menyeretnya dalam kasus Chromebook ini. Menurutnya, Ibam tidak memiliki kewenangan mengikat, tidak seperti pejabat yang notabene bertugas sebagai pengambil keputusan formal dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbud.

“Pengambil keputusan ada pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA), atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Karena itu menempatkan tanggung jawab hukum (Ibam) seolah setara dengan pengambil keputusan formal adalah bentuk salah kaprah dari penegakan hokum,” ujarnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Gandjar Bondan sangat menyayangkan semangat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hingga saat ini masih sering disalahpahami oleh para penegak hukum. “Pembuktian terbalik terbatas dan berimbang dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak jarang membuat penyidik dan JPU ‘ongkang-ongkang kaki’, tuturnya.

Penegak hukum juga kerap mengumpulkan barang bukti secara serampangan meski tidak sesuai dengan kriteria barang bukti sehingga tujuan pemulihan aset dan efek jera dari penegakan korupsi tidak tercapai secara optimal. Di samping itu, dia juga menyoroti kekeliruan dari tuntutan formulasi uang pengganti dalam tuntutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Utamakan Stabilitas...
Kapolri Utamakan Stabilitas Negara, Haidar: Penegakan Hukum Tak Boleh Picu Rivalitas
Sidang Banding Nadiem...
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026
Profil Irjen Totok Suharyanto,...
Profil Irjen Totok Suharyanto, Kakortastipidkor Polri yang Ungkap Megakorupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Kasus Febrie Adriansyah,...
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat: Sapu Kotor Tak Bisa Bersihkan Korupsi
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Kejagung Lelang 90 Unit...
Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen di Jaksel Milik Terpidana Benny Tjokro
BERKAS & BARANG BUKTI...
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Rekomendasi
LPSK Bentuk Tim Pelindungan...
LPSK Bentuk Tim Pelindungan Darurat untuk Tangani Korban Kasus Pembakaran Santri di Lombok
Benarkah Islam Agama...
Benarkah Islam Agama Perang? Simak Sejarah Turunnya Perintah Berperang dalam Al-Qur'an
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp20.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya Hari Ini
Berita Terkini
Percepat Proses Pengganti...
Percepat Proses Pengganti Jampidsus, Istana: Diputuskan Pekan Ini
Tito Karnavian: Kemendagri...
Tito Karnavian: Kemendagri dan Pemda Akan Dukung Penuh Optimalisasi Program BSPS
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
KPU Kaji E-Voting, Partai...
KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu
Mensesneg Benarkan Kuntadi...
Mensesneg Benarkan Kuntadi Diusulkan Jadi Calon Jampidsus: Iya, Kalau Berdasarkan Suratnya
Penyidik Kortas Tipikor...
Penyidik Kortas Tipikor Datangi Kejagung Bawa Bingkai Foto Dibungkus Kain MU hingga 3 Boks Kontainer
Infografis
Hukuman Syahrul Yasin...
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved