Ibam Dituntut 15 Tahun Penjara, Pakar Hukum Pidana UI, UGM hingga PTIK Nilai Terlalu Janggal

Senin, 11 Mei 2026 - 13:19 WIB
loading...
Ibam Dituntut 15 Tahun...
Ibrahim Arief (Ibam) dituntut 15 tahun penjara ditambah uang pengganti Rp16,9 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Foto/SindoNews/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Sejumlah pakar hukum pidana dari berbagai perguruan tinggi ternama di Indonesia mulai buka suara terkait tuntutan kepada Ibrahim Arief (Ibam) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook . Tuntutan 15 tahun penjara ditambah uang pengganti Rp16,9 miliar dinilai janggal dan dipaksakan.

Jika denda tidak dibayar akan dikenakan tambahan hukuman 7,5 tahun penjara sehingga total menjadi 22,5 tahun penjara. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menilai uang pengganti yang dikenakan kepada Ibam tidak memiliki dasar yang jelas. Baca juga: Nadiem Makarim Sebut Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal

Pasalnya, penghitungannya berasal dari nilai saham yang diperoleh Ibam ketika bekerja di Bukalapak, jauh sebelum dia membantu Kemendikbudristek sebagai konsultan. “Tuntutan uang pengganti tersebut terlalu kasar dan tidak punya kausalitas yang memadai,” katanya kepada media, Senin (11/5/2026).

Dia juga menyoroti posisi Ibam yang hanya sebagai konsultan di Kemendikbudristek yang kemudian menyeretnya dalam kasus Chromebook ini. Menurutnya, Ibam tidak memiliki kewenangan mengikat, tidak seperti pejabat yang notabene bertugas sebagai pengambil keputusan formal dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbud.

“Pengambil keputusan ada pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA), atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Karena itu menempatkan tanggung jawab hukum (Ibam) seolah setara dengan pengambil keputusan formal adalah bentuk salah kaprah dari penegakan hokum,” ujarnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Gandjar Bondan sangat menyayangkan semangat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hingga saat ini masih sering disalahpahami oleh para penegak hukum. “Pembuktian terbalik terbatas dan berimbang dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak jarang membuat penyidik dan JPU ‘ongkang-ongkang kaki’, tuturnya.

Penegak hukum juga kerap mengumpulkan barang bukti secara serampangan meski tidak sesuai dengan kriteria barang bukti sehingga tujuan pemulihan aset dan efek jera dari penegakan korupsi tidak tercapai secara optimal. Di samping itu, dia juga menyoroti kekeliruan dari tuntutan formulasi uang pengganti dalam tuntutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Rekomendasi
PBB Mulai Evakuasi 11.000...
PBB Mulai Evakuasi 11.000 Pelaut yang Terdampar di Selat Hormuz
7 Fakta Menarik Portugal...
7 Fakta Menarik Portugal Cukur Uzbekistan 5-0: Kebangkitan Ronaldo
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
Berita Terkini
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Presiden Prabowo: Saya...
Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Infografis
Daftar Juara Piala Asia...
Daftar Juara Piala Asia dari Tahun 1956 hingga 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved