Enam Serikat Buruh Konsisten Bertahan di Tim Pembahasan RUU Ciptaker

Rabu, 15 Juli 2020 - 17:16 WIB
loading...
Enam Serikat Buruh Konsisten Bertahan di Tim Pembahasan RUU Ciptaker
Enam serikat buruh konsisten tergabung dalam pembahasan RUU Cipta Kerja yang dibentuk dari unsur pemerintah, unsur pengusaha, dan serikat pekerja. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Enam serikat pekerja/serikat buruh menyatakan tetap konsisten tergabung dalam tim pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang dibentuk dari unsur pemerintah, unsur pengusaha, dan serikat pekerja. Hal ini didasari atas upaya menjaga konsistensi dan sebagai strategi untuk memperjuangkan kepentingan buruh dalam RUU Cipta Kerja.

Keenam SP/SB tersebut yakni KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai, KSBSI, KSarbumusi, KSPN, FSP Perkebunan dan FSP Kahutindo. Dua SP/SB yang mundur dari pembahasan RUU Ciptaker adalah KSPSI pimpinan Andi Gani Nena Wea dan KSPI. (Baca juga: Kecewa Tripartit Omnibus Law Ciptaker, Pekerja Siapkan Demo Besar-besaran)

Sekjen Presidium SP/SB Indonesia yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi menjelaskan, dibentuknya tim teknis pembahas klaster ketenagakerjaan merupakan dorongan, tuntutan dan aspirasi SP/SB.

"Dibentuknya tim teknis pembahas klaster ketenagakerjaan ini merupakan dorongan dan tuntutan dari serikat pekerja/serikat buruh. Oleh karena itu, dengan segala risiko kami menjaga konsistensi sikap atas apa yang sudah kami tuntut di awal. Kekhawatiran hanya sebagai legitimasi atau dimanfaatkan sekadar formalitas sudah diperhitungkan sebelumnya," kata Ristadi sekaligus Juru Bicara perwakilan serikat pekerja dari KSPN, Rabu (15/7/2002).

Di berbagai kesempatan, pihaknya juga menuntut kepada pemerintah soal pelibatan/partisipasi SP/SB dalam tim pembahas. Karenanya, menjadi sangat aneh setelah dibentuk tim pembahas malah ada SP/SB mungundurkan diri dari tim teknis

"Kami yakin forum bersama ini bisa digunakan semaksimal mungkin untuk menyuarakan aspirasi-aspirasi yang berkembang dari anggota kami," kata Ristandi. (Baca juga: Panja RUU Ciptaker Sepakat Cabut Ketentuan Pers)

Dirinya juga menegaskan, opini yang menyebutkan kalau representasi serikat pekerja dalam tim pembahasan merupakan wujud kesetujuan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah opini yang keliru. Justru, menurut Ristandi, tim teknis ini adalah media formal untuk menyampaikan argumentasi yang memberatkan dan ingin ditolak oleh serikat pekerja.

"Kami tidak mau disebut sebagai pihak yang plin plan, mencla mencle. Minta dibentuk tim, setelah dibentuk malah tidak mau terlibat," ucap Ristandi.

Ristadi menambahkan, masuknya enam SP/SB akan dimanfaatkan SP/SB sebagai media formal untuk menyampaikan usulan, masukan, keberatan, dan penolakan SP/SB terhadap klaster ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker

"Jadi sangat keliru dan tidak benar berada di tim teknis menjadi legitimasi. Kami memutuskan untuk tetap berjuang di dalam tim teknis dengan segala konsekuensinya," katanya.

Dalam kesempatan sama, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, mendorong dialog sosial untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam pembahasan RUU Ciptaker. Menurutnya, tak ada istilah belum berjuang sudah mundur atau sudah memastikan kalah sebelum berperang.

"Intinya sekarang kita berjuang untuk bisa mempengaruhi pasal-pasal daripada tak mau berjuang untuk merubah pasal-pasal itu. Kami ada di tim, kami mau melakukan dialog. Kami mau ada perubahan dengan suara kami, tanpa kami menolak dan main di jalanan, sesudah itu tidak ada apa-apa. Apapun alasannya RUU ini pasti lolos," katanya.

Sebelumnya diketahui bahwa pemerintah telah membentuk tim teknis untuk membahas khusus soal klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Tim ini terdiri dari unsur pemerintah, unsur pengusaha (Apindo dan Kadin), dan unsur serikat pekerja.

Dari unsur serikat pekerja, awalnya diwakili oleh KSPSI AGN, KSPSI Yoris, KSPI, KSBSI, Sarbumusi, KSPN, FSP Perkebunan, dan FSP Karhutindo. Dalam perjalanannya KSPSI AGN dan KSPI menyatakan mundur dari tim pembahasan. Namun, enam serikat pekerja lainnya tetap konsisten untuk terlibat dalam tim pembahasan RUU Cipta Kerja ini.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1085 seconds (0.1#10.140)