Panja RUU Ciptaker Sepakat Cabut Ketentuan Pers

Senin, 13 Juli 2020 - 13:33 WIB
loading...
Panja RUU Ciptaker Sepakat...
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan Panja RUU Ciptaker antara DPR, pemerintah dan DPD menyetujui untuk mencabut ketentuan tentang pers dalam RUU Ciptaker. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja ( RUU Ciptaker ) antara DPR, pemerintah dan DPD menyetujui untuk mencabut ketentuan tentang pers dalam RUU Ciptaker. Karena, hal ini telah dibahas sebelumnya dalam rapat konsultasi antara pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR, perwakilan kelompok fraksi (poksi) dan juga pemerintah.

“Sementara untuk DIM (daftar inventrarisasi masalah) perubahan substansi saya menyampaikan kemarin apa yang disampaikan pemerintah bahwa ada beberapa DIM yang berkaitan dengan Pasal 87 tentang Pers, kami menyampaikan bahwa fraksi Partai Gerindra menginginkan pencabutan terhadap materi RUU Cipta Kerja yang kita sepakati kemarin dan itu ada dalam DIM kami,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panja RUU Ciptaker dengan pemerintah dan DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020). (Baca juga: Perpres Baru Program Kartu Prakerja Timbulkan Permasalahan Anyar)

Supratman melanjutkan, dirinya yakin bahwa semua fraksi pun menginginkan hal yang sama karena sesungguhnya, sebelum pemerintah memutuskan untuk mencabut ketentuan pers itu, sudah dilakukan rapat kondultasi antara pimpinan Baleg, perwakilan poksi bersama dengan pemerintah yang meminta ketentuan soal pers ini dicabut.

“Hasil konsultasi kita antara pimpinan Baleg, perwakilan poksi, bersama dengan pemerintah yang meminta ketentuan yang mengaktur terkait dengan pers itu dicabut dan pemerintah sudah menyatakan untuk dicabut,” jelasnya.

Namun demikian, lanjut politikus Partai Gerindra itu, karena anggota Baleg DPR dari PKS Bukhori Yusuf mengingatkan bahwa mekanisme pencabutan materi itu harus sesuai dengan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3) terkait mekansime pencabutan materi dalam suatu RUU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Kualitas Informasi,...
Perkuat Kualitas Informasi, Pegadaian Berkomitmen Tingkatkan Kompetensi Ratusan Jurnalis
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Komdigi: Butuh Perjuangan...
Komdigi: Butuh Perjuangan dan Konsistensi Panjang dalam Menjaga Kebebasan Pers
Komdigi: Pers sebagai...
Komdigi: Pers sebagai Benteng Pertahanan Melawan Hoaks dan Disinformasi
Komaruddin Hidayat:...
Komaruddin Hidayat: Pers Masih Jadi Rujukan Utama Masyarakat di Tengah Ledakan Informasi
IJTI Audiensi dengan...
IJTI Audiensi dengan KSP: Dorong Regulasi Tegas dan Standar Etika di Media Sosial demi Ekosistem Pers Sehat
Timnas Korea Selatan...
Timnas Korea Selatan Boikot Delegasi Pers Negaranya di Piala Dunia 2026
WPFD 2026 di Jayapura,...
WPFD 2026 di Jayapura, Komite Publisher Rights dan Komunitas Pers Hasilkan Deklarasi Jayapura
Hadiri HPN, 2026 Pilar...
Hadiri HPN, 2026 Pilar Saga: Perkuat Peran Pers Hadapi Era Digital dan AI
Rekomendasi
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Siapa Khalil al-Hayya?...
Siapa Khalil al-Hayya? Pemimpin Baru Hamas yang Dikenal sebagai Tangan Kanan Iran di Gaza
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Berita Terkini
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Infografis
Parlemen Sepakat Memakzulkan...
Parlemen Sepakat Memakzulkan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved