Panja RUU Ciptaker Sepakat Cabut Ketentuan Pers

Senin, 13 Juli 2020 - 13:33 WIB
loading...
Panja RUU Ciptaker Sepakat...
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan Panja RUU Ciptaker antara DPR, pemerintah dan DPD menyetujui untuk mencabut ketentuan tentang pers dalam RUU Ciptaker. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja ( RUU Ciptaker ) antara DPR, pemerintah dan DPD menyetujui untuk mencabut ketentuan tentang pers dalam RUU Ciptaker. Karena, hal ini telah dibahas sebelumnya dalam rapat konsultasi antara pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR, perwakilan kelompok fraksi (poksi) dan juga pemerintah.

“Sementara untuk DIM (daftar inventrarisasi masalah) perubahan substansi saya menyampaikan kemarin apa yang disampaikan pemerintah bahwa ada beberapa DIM yang berkaitan dengan Pasal 87 tentang Pers, kami menyampaikan bahwa fraksi Partai Gerindra menginginkan pencabutan terhadap materi RUU Cipta Kerja yang kita sepakati kemarin dan itu ada dalam DIM kami,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panja RUU Ciptaker dengan pemerintah dan DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020). (Baca juga: Perpres Baru Program Kartu Prakerja Timbulkan Permasalahan Anyar)

Supratman melanjutkan, dirinya yakin bahwa semua fraksi pun menginginkan hal yang sama karena sesungguhnya, sebelum pemerintah memutuskan untuk mencabut ketentuan pers itu, sudah dilakukan rapat kondultasi antara pimpinan Baleg, perwakilan poksi bersama dengan pemerintah yang meminta ketentuan soal pers ini dicabut.

“Hasil konsultasi kita antara pimpinan Baleg, perwakilan poksi, bersama dengan pemerintah yang meminta ketentuan yang mengaktur terkait dengan pers itu dicabut dan pemerintah sudah menyatakan untuk dicabut,” jelasnya.

Namun demikian, lanjut politikus Partai Gerindra itu, karena anggota Baleg DPR dari PKS Bukhori Yusuf mengingatkan bahwa mekanisme pencabutan materi itu harus sesuai dengan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3) terkait mekansime pencabutan materi dalam suatu RUU.

“Saya coba pelajari mekanisme pencabutan, aturan itu lahir karena ada RUU yang di tengah-tengah pembahasan pemerintah mencabut secara keseluruhan, agar kita tidak salah secara formal,” imbuh Supratman.

Karena itu, Supratman menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota panja yang hadir mengenai pencabutan ketentuan pers itu. “Maka karena itu dalam kesmepatan ini saya mohon dengan hormat kepada seluruh anggota panja kita setuju ya untuk UU Pers ya, pemerintah sudah minta untuk dicabut ya? DPD juga ya?” tanya Supratman.

Lalu seluruh anggota Panja RUU Ciptaker dari Baleg DPR, pemerintah dan juga DPD menyatakan persetujuannya. Lalu Supratman mengetuk palu sekali tanda penegsahan. (Baca juga: Ingin Sukses di Pilkada, PAN Rapat dari Pagi hingga Malam)

Sebelumnya, pemerintah menyatakan mencoret Pasal 87 RUU Ciptaker yang menyebutkan bahwa penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Dalam regulasi yang lama, ketentuan tersebut diatur pada Pasal 11 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, ada Pasal 3 RUU Ciptaker yang dicabut. Pasal itu berbunyi perusahaan pers yang melanggar Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Komaruddin Hidayat...
Profil Komaruddin Hidayat dan Busyro Muqoddas, 2 Sosok yang Difavoritkan Jadi Ketua Dewan Pers 2025-2028
BPPA Pilih 9 Anggota...
BPPA Pilih 9 Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028
BPPA Umumkan 18 Nama...
BPPA Umumkan 18 Nama Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028
Mematut Wartawan Indonesia
Mematut Wartawan Indonesia
Hari Pers Nasional 2025,...
Hari Pers Nasional 2025, Ini Pesan Ketum Muhammadiyah Haedar Nashir
Pendaftaran Calon Anggota...
Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028 Dibuka Hari Ini, Ditutup 11 Februari
Benny Rhamdani: Pers...
Benny Rhamdani: Pers Berperan Penting Memajukan BP2MI
Dewan Pers Sampaikan...
Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran dalam Rapat UNESCO di Kroasia
Dewan Pers Tolak Sejumlah...
Dewan Pers Tolak Sejumlah Pasal RUU Penyiaran, Ini Alasannya
Rekomendasi
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
52 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Pasal-pasal di RUU Penyiaran...
Pasal-pasal di RUU Penyiaran yang Mengancam Kebebasan Pers
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved