Kecewa Tripartit Omnibus Law Ciptaker, Pekerja Siapkan Demo Besar-besaran
Selasa, 14 Juli 2020 - 08:58 WIB
loading...
Aksi buruh menolak RUU Cipta Kerja pada Januari 2020 lalu. Para pekerja kembali mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besaran untuk menolak RUU tersebut. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) kecewa dengan pola pembahasan klaster ketenagakerjaan di dalam tim teknis yang beranggotakan serikat pekerja, pengusaha, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Aspek mendukung langkah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, dan Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) untuk keluar dari tim teknis Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja (Ciptaker) klaster ketenagakerjaan.
“Tim teknis bentukan Kemenaker ini ternyata hanya untuk formalitas dan basa-basi. Hanya untuk memberi kesan bahwa seolah-olah pemerintah sudah melibatkan serikat pekerja dalam pembahasan Omnibus Law Ciptaker,” ujarnya Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat, Selasa (14/7/2020).
(Baca: Serikat Pekerja Ingin Tapera Berbentuk Rumah Bukan Tabungan)
Mirah mengungkapkan tim teknis itu tidak melakukan pembahasan pasal per pasal yang selama ini menjadi keinginan dari serikat pekerja. Dia menilai pemerintah telah tersandera oleh kepentingan pemodal atau investor.
“Gagal dalam memberikan jaminan perlindungan kesejahteraan kepada rakyat. Akan tetapi lebih berpihak pada kepentingan pengusaha,” kritiknya.
Aspek mendukung langkah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, dan Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) untuk keluar dari tim teknis Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja (Ciptaker) klaster ketenagakerjaan.
“Tim teknis bentukan Kemenaker ini ternyata hanya untuk formalitas dan basa-basi. Hanya untuk memberi kesan bahwa seolah-olah pemerintah sudah melibatkan serikat pekerja dalam pembahasan Omnibus Law Ciptaker,” ujarnya Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat, Selasa (14/7/2020).
(Baca: Serikat Pekerja Ingin Tapera Berbentuk Rumah Bukan Tabungan)
Mirah mengungkapkan tim teknis itu tidak melakukan pembahasan pasal per pasal yang selama ini menjadi keinginan dari serikat pekerja. Dia menilai pemerintah telah tersandera oleh kepentingan pemodal atau investor.
“Gagal dalam memberikan jaminan perlindungan kesejahteraan kepada rakyat. Akan tetapi lebih berpihak pada kepentingan pengusaha,” kritiknya.
Lihat Juga :